Sedan Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah

Kasus Anggara Putra Trisula Belum Dilimpahkan Kejaksaan

Masih ingat kasus tabrak massal di halaman SMA 2 Hang Tuah Sidoarjo yang dilakukan Anggara Putra Trisula, anak pensiunan jenderal?

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
zoom-inlihat foto Kasus Anggara Putra Trisula Belum Dilimpahkan Kejaksaan
surya/m taufik
Anggara, penabrak puluhan siswa usai menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara, Rabu (6/11/2013).

SURYA Online, SIDOARJO - Masih ingat kasus tabrak massal di halaman SMA 2 Hang Tuah Sidoarjo yang dilakukan Anggara Putra Trisula, anak pensiunan jenderal? Kasus tersebut sampai kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo walau sudah dinyatakan P-21.

Penetapan P-21 yang dilakukan kejaksaan itu berlangsung 7 Desember 2013 lalu, tetapi hingga kini barang bukti dan tersangka belum juga dikirim. “Kami sudah mengeluarkan surat itu pada pertengahan awal pekan lalu,” tutur Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Saifullah SH yang menangani perkara itu, Rabu (29/1/2014).

Saifullah menjelaskan, surat P-21 itu batas waktunya 30 hari agar penyidik yang menangani menyerahkan barang bukti dan tersangka. Namun, hingga kini belum dipenuhi penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo.

“Sudah 30 hari lebih, penyidik yang bertanggung jawab atas barang bukti belum menyerahkan berkas tahap kedua," tuturnya

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setyadi menjelaskan pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dalam jangka waktu dekat. “Memang betul kami sudah menerima surat pelimpahan tahap kedua. Dalam waktu dekat akan kami serahkan,” paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved