Sedan Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah
Kasus Anggara Putra Trisula Belum Dilimpahkan Kejaksaan
Masih ingat kasus tabrak massal di halaman SMA 2 Hang Tuah Sidoarjo yang dilakukan Anggara Putra Trisula, anak pensiunan jenderal?
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin

SURYA Online, SIDOARJO - Masih ingat kasus tabrak massal di halaman SMA 2 Hang Tuah Sidoarjo yang dilakukan Anggara Putra Trisula, anak pensiunan jenderal? Kasus tersebut sampai kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo walau sudah dinyatakan P-21.
Penetapan P-21 yang dilakukan kejaksaan itu berlangsung 7 Desember 2013 lalu, tetapi hingga kini barang bukti dan tersangka belum juga dikirim. “Kami sudah mengeluarkan surat itu pada pertengahan awal pekan lalu,” tutur Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Saifullah SH yang menangani perkara itu, Rabu (29/1/2014).
Saifullah menjelaskan, surat P-21 itu batas waktunya 30 hari agar penyidik yang menangani menyerahkan barang bukti dan tersangka. Namun, hingga kini belum dipenuhi penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo.
“Sudah 30 hari lebih, penyidik yang bertanggung jawab atas barang bukti belum menyerahkan berkas tahap kedua," tuturnya
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setyadi menjelaskan pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dalam jangka waktu dekat. “Memang betul kami sudah menerima surat pelimpahan tahap kedua. Dalam waktu dekat akan kami serahkan,” paparnya.