Bisnis Narkoba Dari Penjara
Di Penjara, Residivis Ini Bentuk Jaringan Peredaran Narkoba
Anton menceritakan, setahun dipenjara, dia mendapati kehidupan yang jauh lebih bebas.
SURYA Online, SURABAYA - Temuan BNNP ini sama persis dengan pengakuan mantan narapidana kasus narkoba yang diwawancarai Surya.
Sebut saja dia Anton. Dia meminta agar namanya disamarkan karena faktor keamanan.
Anton mendekam di Lapas Klas I Madiun, pada 2009-2010.
Anton menceritakan, setahun dipenjara, dia mendapati kehidupan yang jauh lebih bebas.
Narkoba di dalam kurungan malah semakin mudah didapat.
Mantan pecandu putau itu bahkan bisa menghisap sabu. Satu aktivitas yang dia rasa sulit ketika berada di luar.
Setiap hari bergaul dengan para pengguna narkoba, membuat Anton semakin jarang memikirkan kata bertobat.
Nah, saat tiga bulan sebelum masa pembebasannya, Anton didekati seorang narapidana.
Belakangan dia baru tahu kalau pria tersebut adalah bandar sabu yang disegani di Lapas Madiun.
Tanpa disadari, Anton diajari cara membentuk jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Si bandar itu memintanya menjadi kurir. Imbalannya lumayan.
Anton mengaku diberi imbalan berupa uang tunai Rp 500.000 sampai Rp 1 juta plus 1 gram sabu.
Jumlah gram sabu tergantung berapa banyak sabu yang dikirimkan.
Kalapas Klas I Madiun, Pargiyono tidak membantah bahwa warga binaan di dalam penjara bisa jauh lebih pintar ketimbang sebelum dipenjara.
Dia mengatakan, penjara diisi narapidana dari berbagai latar belakang pendidikan, ekonomi dan status hukum.