Dugaan Gratifikasi Kepala KUA Kediri
Puluhan Anggota FKK-KUA Geruduk Pengadilan Tipikor
Puluhan anggota Forum Komunikasi Kepala KUA (FKK-KUA) se-Jatim hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/12/2013) sore.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA - Puluhan anggota Forum Komunikasi Kepala KUA (FKK-KUA) se-Jatim hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/12/2013) sore. Mereka mengikuti persidangan sekaligus memantau Kepala KUA Kota Kediri, Romli, yang jadi terdakwa atas dugaan gratifikasi senilai Rp 36 juta.
Ketua FKK-KUA Jatim, Syamsu Thohari, menguraikan, pemerintah perlu mengucurkan anggaran biaya operasional resmi pencatatan nikah. Ini untuk menghindari pemberian biaya di luar administrasi yang rawan jadi gratifikasi seperti yang menyerat Romli sebagai terdakwa.
"Tak ada anggaran operasional," terangnya kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).
Dalam hal ini, sebenarnya Irjen Kementerian Agama (Kemenag), M Yasin sudah mengusulkan anggaran operasional pencatatan nikah ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun ditolak dua kali.
Dia menguraikan, Yasin mewacanakan adanya peraturan yang membebankan biaya nikah di luar balai nikah (kantor KUA) kepada mempelai pengantin.
"Dari UU No 11/2007 pasal 21 ayat (2), pelaksanaan dan pencatatan nikah di rumah mempelai diperbolehkan atas persetujuan KUA dan mempelai," tuturnya.
Pada sidang kasus dugaan gratifikasi, Kamis (5/12/2013), majelis hakim mengagendakan tanggapan eksepsi jaksa penuntut umum (JPU). JPU menolak seluruh eksepsi terdakwa. JPU Wajito menilai, dakwaan telah disusun sesuai syarat formil dan materiil sesuai dakwaan terkait gratifikasi.
"Dakwaan telah disusun cermat dan lengkap. Untuk itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa," urainya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Risal Rahim, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Dia melihat, kasus itu tak harus membuat Romli ditahan, lagipula selama ini terdakwa sudah kooperatif terkait kasus yang menjeratnya. "Kami berharap majelis hakim mau mengabulkan ini," tegasnya.
Adapun sebagai jaminan penangguhan, dia menyebut nama Plt Kemenag Kediri sebagai penjamin. Ini karena pejabat itu berusaha mendukung secara moril atas kasus yang menjerat terdakwa.
Romli dijerat dengan pasal berlapis. Dia diduga menerima gratifikasi sesuai dengan jeratan pasal 11 UU No 20/2001 dan pasal 12 huruf e dan g UU No 20/2001 tentang tipikor. Adapun ancaman hukuman mencapai 18 tahun penjara.