Selasa, 21 April 2026

Jaksa Kasus 51 Bidan PTT Ponorogo Diperiksa Tim Pengawas Kejagung

Sementara itu, dalam perkara ini bukan hanya JPU yang diperiksa Pengawas Kejagung

Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, PONOROGO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penyimpangan penerimaan 51 bidan desa dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT), Budiyanto diperiksa tim Pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, dalam perkara yang mentapkan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Ponorogo, Widodo Putro bin Suharto sebagai terdakwa jaksa tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perlawanan.

Ini menyusul dalam perkara itu, terdakwa dalam perkara ini dianggap tim Pengawas Kejagung tidak bersalah. Pasalnya, tugasnya terdakwa hanya menyalin. Sedangkan dalam berkasnya yang menantatangani penerimaan para bidang PTT itu adalah Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Syaifur Rachman, dan Kepala Dinas Kesehatan, Suhadi Prayitno.

Selama ini, perkara tersebut sudah memasuki sidang 16 kali di Pengadilan Negeri Ponorogo. Dalam sidang ke 16 itu, perkara ini belum selesai dan belum ditetapkan keputusan hasil sidangnya.

Namun, tim Pengawas Kejagung justru sudah memeriksa JPU perkara inio, Budiyanto yang sekaligus sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Ponorogo. Sontak kasus yang awalnya menggegerkan para bidan itu, yang awalnya ditangani tim penyidik Polres Ponorogo itu, kini memasuki babak baru.

Budiyanto menceritakan jika kesimpulan hasil pemeriksaan dirinya yang dilakukan tim pengawas Kejagung menyebutkan terdakwa Widodo Putro bin Suharto tidak bersalah. Pasalnya, sejak awal penetapan tersangka terdakwa itu, tidak ada unsur pidana di dalamnya.

Pasalnya, Widodo Putro hanya bertugas menyalin hasil verifiaksi penilaian yang diperintahkan Kepala Dinas Kesehatan.

"Menurutnya kami dalam perkara ini seharusnya bukan hanya terdakwa Widodo Putro yang diperiksa, akan tetapi Kepala Dinas Kesehatan juga harus diperiksa. Karena Widodo mendapat komando dari atasannya untuk menyalin hasil verifikasi bidang PTT itu," terangnya kepada Surya, Jumat (6/12/2013).

Selain itu, Budiyanto mengungkapkan saat dirinya ditanya tim pengawas Kejagung, soal persoalan kenapa hanya Widodo Putro yang diseret ke meja hijau, Budiyanto hanya menjawab enteng, yakni tidak tahu menahu. Pasalnya, sebelumnya perkara itu ditangani tim penyidik Polres Ponorogo.

"Jawaban saya singkat yang lebih tahu penyidik Polres Ponorogo. Wong perkara itu pelimpahan dari polisi. Pengawas tanya itu, karena sudah membaca semua berkas dan kronologis penerimaan hingga penetapan 51 bidan PTT yang diterima," ungkapnya.

Apalagi, tim Pengawas Kejagung dalam memeriksa Budiyanto itu membaca dan membuka surat Berita Acara nomor 810/743/405.09/2012 tentang Penetapan Hasil Penilaian Pembobotan Seleksi Penerimaaan Bidan Yang dinyatakan lulus/diterima Sebagai Bidan Desa Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat Tahun 2012 Kabupaten Ponorogo.

Dalam surat yang ditandatangi tiga pejabat pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2012 itu jutru tidak ada tanda tangan, terdakwa Widodo Putro. Jutru yang ada tanda tangan tiga pejabat yang menyepakati hasil verifikasi Bidan PTT tersebutyakni DR drs Agus Pramono MM, Jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Drs.Ec.H.Syaifur Rohman, MM dengan Jabatan Kepala Badan kepegawaian Daerah Ponorogo dan terkahir H.Suhadi Pariyitno SKM.MM selaku Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Ponorogo.

"Dari berkas itu, tim pengawas justru semakin curiga atas kejanggalan perkara ini," paparnya.

Lebih jauh, Budiyanto menjelaskan seusai adanya hasil Verifikasi penetapan sebanyak 51 bidan yang diterima dan disepakati hasil tersebut, ketiga pejabat itu diduga menyuruh Widodo Putro melalaui Kepala Dinas Kesehatan untuk menyalin dan mengumukan hasil verifikasi itu tanggal 26 Juni 2012.

Selain itu, penerimaan sebanyak 51 bidan PTT tersebut juga ditanda tangani Bupati Ponorogo saat diumumkan dengan nomor pengumuman Bidan PTT yang diterima yaitu 800/752/405.09/2012.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved