Sedan Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah

Polisi "Bebaskan" Anggara

Anggara Putra Trisula, tersangka penabrak sejumlah siswa dan guru SMA Hangtuah 2, Gedangan, Sidoarjo dibebaskan oleh polisi.

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
zoom-inlihat foto Polisi
surya/m taufik
Anggara, penabrak puluhan siswa usai menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara, Rabu (6/11/2013).

SURYA Online, SURABAYA - Anggara Putra Trisula, tersangka penabrak sejumlah siswa dan guru SMA Hangtuah 2, Gedangan, Sidoarjo dibebaskan oleh polisi.
Anak purnawirawan jenderal bintang satu yang sempat ditahan penyidik Polres Sidoarjo itu ternyata sudah sekitar seminggu bebas. Ini setelah pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.

"Iya, dia (Anggara) ditangguhkan penahannya. Sudah sekitar seminggu. Orangtuanya yang menjamin penangguhan tersebut," jawab Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Bambang Cahyo Bawono, Kamis (5/12/2013) sore.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, Anggara tidak kembali ke ruang sel tahanan Polres Sidoarjo. Dia diperbolehkan pulang ke rumahnya, karena pengajuan penangguhan penahanan diterima oleh penyidik.

Menurut Bambang, salah satu alasan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini, karena Anggara menderita sakit. Sayangnya, dia mengaku tidak tahu persis jenis sakitnya.

"Tapi, meskipun penahanannya ditangguhkan, proses hukum tetap dilanjutkan. Saat ini, penyidik telah memperbaiki berkas yang dikembalikan jaksa karena dianggap tidak lengkap," sambung Bambang.

Setelah peristiwa penabrakan itu, Anggara sempat kabur. Kemudian, dia menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam prosesnya, anak jenderal ini sempat beberapa kali masuk rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim. Pertama, untuk pemeriksaan kejiwaan. Kemudian, dibawa lagi ke rumah sakit dengan alasan tidak bisa tidur dan tidak doyan makan.

Setelah beberapa lama menjalani perawatan Anggara tidak kembali ke tahanan Polres, melainkan pulang ke rumahnya karena pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan oleh penyidik Polres Sidoarjo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved