Polres Gresik Pamer Tangkapan Judi Kelas Teri
Jajaran Polres Gresik terus membasmi pelaku perjudian kelas 'teri' berupa judi remi, dadu, toto gelap (Togel), dan kolas.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA Online, GRESIK - Jajaran Polres Gresik terus membasmi pelaku perjudian kelas 'teri' berupa judi remi, dadu, toto gelap (Togel), dan kolas. Penertiban tersebut dimulai sejak Oktober 2013 lalu.
Kabag Oprasional Polres Gresik AKP Makung Ismoyo Jati mengatakan, dari razia penyakit masyarakat (Pekat) tersebut diamankan 26 tersangka dari 24 kasus judi.
Dari 24 kasus judi kelas 'teri', yang paling menonjol yaitu judi kelas togel 7 kasus, remi 3 kasus, domino 4 kasus, dadu 2 kasus, kolas 5 kasus, billiard 2 kasus, dan sabung ayam 1 kasus.
Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 3,968 juta, sembilan telepon seluler, dua paket perlengkapan billiard, dan enam ekor ayam jago. Di samping itu sejumlah peralatan judi dan empat lonjor besi ikut diamankan.
"Pemberantasan judi penyakit masyarakat ini akan terus diberantas. Kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian," kata Kabag Oprasional Polres Gresik AKP Makung Ismoyo Jati.
Seorang tersangka judi togel, Ana (31), warga Desa/Kecamatan Manyar, Gresik mengaku usaha warung kopi, kemudian dititipi nomor togel oleh seseorang. Ia mengaku hanya mendapatkan Rp 10.000 setiap menjual togel senilai Rp 300.000.
"Saya hanya dititipi. Saya tidak tahu kalau dilarang. Kalau tahu akibatnya seperti ini pasti saya menolak," ujarnya.
Ana mengaku pihak keluarga terpukul atas kejadian tersebut. Pasalnya, suaminya tidak mengetahui dirinya menjalankan bisnis sampingan seperti itu. Apalagi Ana kini sedang mengasuh dua anak masih berusia delapan tahun.