Pilgub Jatim 2013

PKB Dukung Sikap Ngeyel Khofifah terhadap Putusan MK

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB dapat memahami sikap Khofifah yang ngotot tidak mau menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilgub Jatim.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Parmin

SURYA Online, SURABAYA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB dapat memahami sikap Khofifah yang ngotot tidak mau menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilgub Jatim.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Imam Nahrawi mengatakan, dua hari paskaputusan MK, pihaknya belum bertemu secara langsung dengan Khofifah. Selain itu, dirinya juga belum membaca sendiri salinan keputusan sengketa Pilgub Jatim 2013. Meski demikian, sebagai partai pengusung pasangan Khofifah-Herman (Berkah), PKB tentu sangat kecewa dengan putusan MK yang menolak gugatan Berkah secara keseluruhan.

“Di bilang kecewa, siapa yang tidak kecewa. Apalagi bagi PKB sebagai partai yang memberangkatkan,” ujarnya, ketika menjawab Surya, Rabu (9/10/2013).

Untuk itu, Imam mengaku dapat memahami kekecewaan Khofifah. Dengan membawa masalah hasil Pilgub Jatim ke MK, Khofifah ingin mencari keadilan. Tapi ternyata, keadilan itu tidak didapatkan. Keberadaan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan juga tidak digubris sama sekali.

“Makanya sangat wajar kalau Bu Khofifah dan pendukungnya tidak puas. Apalagi sekarang yang jadi isu umum, lembaga hukum kita pantang dicurigai,” tegas mantan Ketua DPW PKB Jatim ini.

Mengacu hal itu, Imam Nahrawi minta rakyat Jatim nanti yang melihat dan mengawasi sendiri bagaimana kondisi Provinsi Jatim ke depan. Hal itu harus dilakukan, agar tahu apakah keputusan MK yang menolak gugatan Berkah ada manfaatnya bagi rakyat Jatim atau tidak.

Dalam Pilgub Jatim 2013, pasangan Berkah diusung PKB dan lima partai non parlemen. Sedangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) diusung 10 partai parlemen, yakni Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PKNU, PPP, Hanura, PBR, dan PDS serta 22 aliansi partai nonparlemen. 

Sebelumnya, dalam sidang Senin (7/10/2013), MK resmi menolak seluruhnya gugatan pasangan Berkah terkait sengketa Pilgub Jatim. Alasan MK, tidak ada satupun dalil yang disampaikan pemohon terhadap termohon (KPU Jatim) dan termohon terkait, yakni pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf  (KarSa) yang terbukti secara hukum.

"Menjatuhkan putusan, menolak dalil pemohon seluruhnya," tegas Hamdan Zoelva, ketika membacakan amar putusan Pilgub Jatim, didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Menurut Hamdan, keputusan menolak gugatan Berkah diambil, setelah mahkamah membaca dan mendengarkan semua keterangan dari pemohon, membaca dan mendengarkan jawaban termohon, serta termohon terkait.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved