Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Sampah PDAM Surabaya
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Sampah PDAM Surabaya
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi mengakui, jaksa mulai menyelidiki kasus ini karena penarikan retribusi sampah itu tak disertai bukti pembayaran yang sah. Lagipula, PDAM juga bukan lembaga yang berwenang untuk melakukan penarikan retribusi iuran sampah tersebut.
“Memang benar dan masih dalam penyelidikan,” tuturnya kepada wartawan di Kejati Jatim, Rabu (19/6/2013).
Dijelaskan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Kami baru dua minggu mendapatkan informasi adanya dugaan korupsi di tubuh PDAM Surabaya itu," paparnya.
Begitu mendapatkan informasi, pihaknya langsung bergerak dan membawa sejumlah data terkait penarikan retribusi sampah itu dari kantor PDAM Surabaya. “Iya, saat ini kami masih pulbaket dan puldata dulu,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil pihak PDAM Surabaya untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa pejabat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya.
Adapun dugaan korupsi ini sebenarnya sudah dipertanyakan Dewan Pelanggan PDAM Surabaya. Itu karena retribusi sampah yang ditarik bersama-sama dengan pembayaran rekening pembayaran air PDAM. Mereka juga sempat meminta Kejati Jatim dan BPK agar mengaudit penarikan retribusi sampah itu.
Penarikan retribusi lewat rekening PDAM dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dewan pelanggan PDAM Surabaya telah melaporkan masalah itu ke BPK dan menginformasikannya ke Kejati Jatim.
Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya, Ali Musyafak menuturkan, hal paling penting dalam penarikan retribusi sampah lewat rekening air PDAM, karena PDAM bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya.
"Lagipula, dalam Perda 2/2009 tentang PDAM, maka ruang lingkup usaha PDAM perusahaan yang memproduksi air minum yang sehat bagi warga Surabaya," katanya.
Sekretaris Dewan Pelanggan PDAM Surabaya Darmantoko menjelaskan, penarikan retribusi sampah dimungkinkan bermasalah secara hukum pidana, karena menyangkut uang rakyat untuk retribusi sampah.
Diuraikan, dalam Perda 10/2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Bab IX tentang tata cara pemungutan retribusi sampah pada pasal 11 disebutkan, retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
"Selain itu, dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana pada ayat 1 dapat berupa karcis atau surat tagihan pembayaran rekening air bagi pelanggan PDAM.
Hanya saja, yang perlu dipertanyakan, dalam penarikan retribusi sampah melalui rekening PDAM tak disertai tanda bukti pembayaran khusus berupa karcis atau bukti lain semacam kuitansi pembayaran retribusi sampah.
"Padahal PMI saja kalau minta sumbangan ke masyarakat lewat rekening listrik pakai karcis yang dilubangi. Nah, kenapa cara ini tak dilakukan PDAM Surabaya," terangnya.