Pilkada Pasuruan

Tak Ada Gugatan, Satria Melenggang Mulus

Tak Ada Gugatan, Satria Melenggang Mulus

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
SURYA Online, PASURUAN - Proses pilkada Kabupaten Pasuruan akan berjalan mulus hingga proses pelantikan pasangan terpilih Irsyad Yusuf-Riang Kulup Prayuda (Satria) pada 9 Juli 2013. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada gugatan dari lima pasangan lain terkait hasil pilkada tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin mengutarakan, pihaknya memang sudah mendatangi kantor MK untuk memastikan apakah ada gugatan yang masuk atau tidak. Dari situ, ternyata tak ada gugatan yang masuk. "Tak ada gugatan pilkada. Kami sudah mengeceknya," jelasnya kepada Surya.co.id, Minggu (17/3/2013).

Diungkapkannya, tak adanya gugatan itu juga tertuang dalam surat keterangan MK per 15 Maret, di mana tak ada gugatan pilkada Kabupaten Pasuruan, sehingga tak ada perkara perselisihan hasil pilkada pada 2013 yang dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Surat itu tertuang dalam MK Nomer 40/PAN.MK/3/2013 perihal keterangan perkara pilkada Kabupaten Pasuruan.

"Surat ini kami terima, di mana surat ini ditandatangani Panitera MK, Kasienur Sidauruk," tuturnya.

Dengan fakta itu, maka pasangan Satria akan melenggang tanpa hambatan saat akan dilantik pada 9 Juli 2013

Pasangan Satria memenangkan pilkada Kabupaten Pasuruan dengan perolehan suara telak atau 309.416 suara (41,47). Selain mendapat dukungan dari Partai Demokrat dan PKB, pasangan ini juga didukung warga nahdliyin yang jumlahnya 89 persen dari total jumlah penduduk di Kabupaten Pasuruan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved