Feature

Sidang Lima Menit, Dapat Akte Kelahiran

Satu orang karena ternyata bukan anak kandung dan satu orang karena nama orang tua sama, tapi nama anak berbeda.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Wahjoe Harjanto
zoom-inlihat foto Sidang Lima Menit, Dapat Akte Kelahiran
surya/sylvianita widyawati
SIDANG-Suasana sidang kolektif perdana akte kelahiran bagi mereka yang lahir setelah satu tahun diadakan di kantor Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Rabu (27/2/2013).
SURYA Online, MALANG - Menjadi sejarah sendiri bagi warga Kabupaten Malang, Rabu (27/2/2013), menyusul digelarnya sidang kolektif akte kelahiran bagi mereka yang lahir setelah satu tahun dengan diadakan di desa.

Warga yang bertahun-tahun belum mengurus akte kelahiran ke PN Kepanjen,  cukup mengikuti sidang di desa. Jika berkas lengkap dan cocok, sidang cukup lima menit saja.

Penerima kutipan akte pertama adalah Agus Suryanto yang mengikuti sidang untuk mendapatkan akte kelahiran atas nama Nico Wijaya, anaknya yang berusia 12 tahun. “Bahagia rasanya anaknya saya bisa dapat akte. Sehingga bisa dipakai misalkan untuk melanjutkan pendidikannya,” cetus Agus kepada Surya.

Sidang perdana diadakan di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo. Desanya cukup terpencil meski akses jalannya cukup bagus. Dari ibukota Kabupaten Malang di Kepanjen menuju desa ini, jaraknya 70 km. Jika berkendara pribadi, memakan waktu antara 2-2,5 jam. Karena itu, ketika ada sidang di desa, warga cukup antusias.

“Kalau di daerah lain model seperti ini ada, tapi sidangnya di kecamatan. Tapi di Kabupaten Malang, kami menyelenggarakan sidangnya di desa,” kata Purnadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang kepada Surya di lokasi, Rabu (27/2/2013).

Hal ini dilakukan karena desa-desanya cukup jauh dari kantor kecamatan,  seperti Desa Pujiharjo yang jaraknya ke kantor kecamatan, 30 km. Maka ruang kepala desa dan ruang PKK pun disulap jadi ruang sidang. Dua hakim PN Kepanjen didatangkan, yaitu Y Erstanto Windilelono SH dan Asgari Mandaladewa SH.  Sementara warga yang antre menunggu panggilan sidang, menunggu di Balai Desa.

Perangkat desa dengan memakai pengeras suara memanggil satu persatu warga untuk masuk ke ruang sidang. Kapasitas ruang sidang bisa diisi 10-15 orang.  Untuk menghadapi sidang itu, pemohon juga membawa dokumen asli dan kemudian dicocokan dengan berkas di PN Kepanjen oleh hakim. Jika berkas lengkap dan kroscek lancar, sidang berlangsung sekitar lima menit.

"Saya senang ada sidang di desa. Kalau mengurus ke Kepanjen kejauhan,”  aku Bambang Suwigyo mengikuti sidang anak pertamanya, R Alexius Simon yang berusia berusia enam tahun.. Begitu juga Sanyoto yang mengurus akte untuk anaknya,Dewananda Fransisca (7). “Kalau sidang di desa, saya cukup menempuh jarak 2 Km dari rumah atau sekitar 10 menit,” terangnya.

Warga yang tak terbiasa mengikuti sidang juga nampak gugup. Bahkan ketika Hakim Asgari Mandaladewa SH mengkroscekan tahun kelahiran anak yang akan diurus akte kelahirannya, ada yang sampai lupa tahunnya. Sehingga menjadi bahan guyonan di ruang sidang.

Tukiran, pemohon lain juga mengaku gugup menghadapi sidang. Ia juga lupa tahun kelahiran anaknya. Anaknya, Angga Pradana, kelahiran 2001, baru bisa mendapatkan akte tahun ini. “Banyak kebutuhan membuat saya tidak mengurus akte kelahiran,” akunya.

Dari 150 orang yang dijadwalkan mengikuti sidang, sampai pukul 15.00 WIB,  ada dua orang batal mengikuti sidang. Satu orang karena ternyata bukan anak kandung dan satu orang karena nama orang tua sama, tapi nama anak berbeda.

Jumlah warga Desa Pujiharjo yang mengajukan akte kelahiran sebanyak 322 orang, tapi yang memenuhi kelengkapan berkas 150. Sidang akan diadakan lagi sampai pemohon di desa itu tuntas dan baru beranjak ke desa lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved