Tarif Bus Menggelembung Urusan Dishub Provinsi
Tarif bus sudah diatur dalam Pergub Jatim no 5 tahun 2009 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah.
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
Sebab yang menentukan tarif adalah pihak Provinsi. Meski demikian pihaknya tetap akan membantu menertibkan tarif bus. "Beberapa hari lalu, kami juga melakukan sweaping dengan Dishub provinsi mengenai tarif dan kelengkapan kendaraan," kata Mulyono ketika dihubungi Surya online Minggu (24/2/2013).
Dari razia itu, Mulyono mengaku belum menemukan adanya penggelembungan tarif bus. Juga pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan adanya penggelembungan tarif. "Belum pernah ada laporan. Tapi tetap saja menggelembungkan tarif menyalahi aturan," ujarnya.
Tarif bus sebenarnya sudah diatur dalam peraturan gubernur Jatim no 5 tahun 2009 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah. Peraturan tersebut mengatur nominal tarif terendah dan teratas sesuai dengan kategori bus, misalnya ekonomi dan eksekutif.
Sayangnya, dalam praktiknya, peraturan tersebut selalu dilanggar awak bus dengan menaikkan tarif berkisar Rp 5.000 hingga ratusan ribu.