Bila Merugi, Pengelola Bus Harus Mengajukan Keberatan
Sebelum ada itu (hitam di atas putih), maka harus mematuhi peraturan yang ada
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
Menurut Mulyono, apabila pengelola bus merugi adanya peraturan itu, maka harus mengajukan keberatan kepada pihak Dishub Provinsi. "Jadi tidak bisa asal menaikkan tarif bus tanpa ada hitam di atas putih. Sebelum ada itu (hitam di atas putih), maka harus mematuhi peraturan yang ada," katanya Minggu (24/2/2013).
Sebenarnya, aku Mulyono, alasan awak Bus menggelembungan tarif di luar peraturan karena alasan harga onderdil kendaraan mahal hanya alasan belaka. Sebab sebelum menentukan nominal tarif, Dishub Provinsi telah melakukan survei terlebih dahulu.
"Kalau benar peraturan itu justru membuat pengelola bus merugi, silahkan mengajukan keberatan agar dilakukan evaluasi," sarannya