Sabtu, 13 Juni 2026

Bila Merugi, Pengelola Bus Harus Mengajukan Keberatan

Sebelum ada itu (hitam di atas putih), maka harus mematuhi peraturan yang ada

Tayang:
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MALANG- Mulyono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyarankan pengelola atau awak bus mengajukan keberatan apabila benar peraturan Gubernur Jatim no 5/2009 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan kota dan antar kota, serta antar provinsi.

Menurut Mulyono, apabila pengelola bus merugi adanya peraturan itu, maka harus mengajukan keberatan kepada pihak Dishub Provinsi. "Jadi tidak bisa asal menaikkan tarif bus tanpa ada hitam di atas putih. Sebelum ada itu (hitam di atas putih), maka harus mematuhi peraturan yang ada," katanya Minggu (24/2/2013).

Sebenarnya, aku Mulyono, alasan awak Bus menggelembungan tarif di luar peraturan karena alasan harga onderdil kendaraan mahal hanya alasan belaka. Sebab sebelum menentukan nominal tarif, Dishub Provinsi telah melakukan survei terlebih dahulu.

"Kalau benar peraturan itu justru membuat pengelola bus merugi, silahkan mengajukan keberatan agar dilakukan evaluasi," sarannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved