Penafsiran UKT Berbeda di Setiap PTN
Jadi penafsiran berbeda tidak hanya universitas Brawijaya (UB) saja
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
Pembantu Rektor 1 UM Prof Hendyat Soetopo mengakui hal itu. Menurutnya setiap perguruan tinggi memang memiliki penafsiran berbeda." Jadi penafsiran berbeda tidak hanya universitas Brawijaya (UB) saja, beberapa PTN juga menafsirkan berbeda," kata Hendyat Rabu (13/2/2013).
Di UM, pengertian UKT dimaknai sebagai kesatuan biaya pendidikan yang dibayarkan setiap semester sekali. Biaya UKT meliputi uang pratikum, ujian tengah dan akhir semester tanpa memasukkan uang gedung (uang pangkal). Sementara di UB, UKT dimaknai sebagai kesatuan seluruh biaya pendidikan termasuk di dalamnya ada uang pangkal atau uang gedung.
Hendyat menjelaskan sebenarnya, Dirjen Dikti sudah mengeluarkan instruksi untuk tidak menarik uang gedung pada penerimaan mahasiswa baru 2013. "Larangan untuk tidak menarik uang gedung atau uang pangkal dan menerapkan UKT merupakan Surat Dirjen Dikti no 97/E/KU/2013," terangnya.
Berdasarkan instruksi itu, apabila PTN ingin membangun gedung dan menambah sarana prasarana, diharapkan mengajukan ke Dirjen Dikti. "Aturan ini untuk semua PTN," tukasnya.
Kendati dalam menafsirkan UKT berbeda, kedua PTN ini belum mempublikasikan berapa UKT di setiap jurusan yang harus dibayar mahasiswa baru angkatan 2013.