Sabtu, 13 Juni 2026

Penafsiran UKT Berbeda di Setiap PTN

Jadi penafsiran berbeda tidak hanya universitas Brawijaya (UB) saja

Tayang:
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MALANG- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternyata belum sepaham mengenai pengertian Uang Kuliah Tinggal (UKT). Akibatnya, antara satu PTN dengan PTN lain menerapkan UKT dengan teknis dan sistem berbeda.

Pembantu Rektor 1 UM Prof Hendyat Soetopo mengakui hal itu. Menurutnya setiap perguruan tinggi memang memiliki penafsiran berbeda." Jadi penafsiran berbeda tidak hanya universitas Brawijaya (UB) saja, beberapa PTN juga menafsirkan berbeda," kata Hendyat Rabu (13/2/2013).

Di UM,  pengertian UKT dimaknai sebagai kesatuan biaya pendidikan yang dibayarkan setiap semester sekali. Biaya UKT meliputi uang pratikum, ujian tengah dan akhir semester tanpa memasukkan uang gedung (uang pangkal). Sementara di UB, UKT dimaknai sebagai kesatuan seluruh biaya pendidikan termasuk di dalamnya ada uang pangkal atau uang gedung.

Hendyat menjelaskan sebenarnya, Dirjen Dikti sudah mengeluarkan instruksi untuk tidak menarik uang gedung pada penerimaan mahasiswa baru 2013. "Larangan untuk tidak menarik uang gedung atau uang pangkal dan menerapkan UKT merupakan Surat Dirjen Dikti no 97/E/KU/2013," terangnya.

Berdasarkan instruksi itu, apabila PTN ingin membangun gedung dan menambah sarana prasarana, diharapkan mengajukan ke Dirjen Dikti. "Aturan ini untuk semua PTN," tukasnya.

Kendati dalam menafsirkan UKT berbeda, kedua PTN ini belum mempublikasikan berapa UKT di setiap jurusan yang harus dibayar mahasiswa baru angkatan 2013.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved