UM Soroti UB Karena Tidak menghapus Uang Gedung
Padahal, kata Hendyat, penghapusan uang gedung sudah menjadi keputusan Kementerian Pendidikan
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
Padahal, kata Hendyat, penghapusan uang gedung sudah menjadi keputusan Kementerian Pendidikan. "Dari dulu pemahaman mereka (UB) berbeda. Jadi pelaksanaannya juga menjadi beda," kata Hendyat, Selasa (12/2/2013).
Ia menegaskan, sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan M.Nuh setiap perguruan tinggi negeri tidak boleh lagi menarik uang gedung pada 2013. Mahasiswa hanya diwajibkan membayar uang kuliah tunggal (UKT) per semester. "Karena uang gedung untuk pembangunan, maka pak manteri menginstruksikan kalau mau membangun silahkan pengajukan dana ke pusat," tegasnya.
Pernyataan Hendyat ini mementahkan pernyataan Rektor UB Prof Yogi Sugito yang bersikukuh tetap menarik uang gedung. Besaran uang gedung beragam sesuai kondisi ekonomi keluarga, mulai Rp 8 juta hingga Rp 155 juta untuk jalur mandiri.
Namun untuk tahun 2013, Yogi mengaku belum menetapkan besaran uang gedung. Pihaknya masih menggodok untuk menetukan besarannya. "Tetap akan menarik uang gedung tetapi belum tau ketetapanya berapa. Bisa juga lebih kecil," ujar Yogi.
Beberapa pertimbangan yang digunakan Yogi untuk menentukan besaran uang gedung di antaranya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang jumlahnya lebih banyak dari tahun sebelumnya. "BOPTN tahun in naik jadi Rp 133 miliar. Tahun sebelumnya 86 miliar. Tentu ini juga jadi perhitungan kami," ujarnya.
Jumlah penerimaan BOPTN UB yang jauh lebih besar dari UM inilah yang semakin mengejutkan Hendyat atas keputusan pihak UB untuk tetap menarik uang gedung. "BOPTN kami Rp 45 Miliar dari tahun lalu Rp 38 miliar, tetapi kami sudah berani menghapus uang gedung. Karena memang itu instruksi," pungkas Hendyat.