Panwas Imbau Warga Melaporkan Tandatangan Dukungan Palsu
Sebab, kata Azhari, pemalsuan tanda tangan dukungan merupakan tindak pidana pemilu
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
Sebab, kata Azhari, pemalsuan tanda tangan dukungan merupakan tindak pidana pemilu. "Silahkan melaporkan kepada kami (Panwas). Buat surat pernyataan itu, maka kami Panwas akan menindaklanjuti itu," kata Azhari Rabu (6/2/2013).
Azhari memang mendengar banyak dukungan palsu dari dua pasangan independen Dwi Cahcoyo-M.Nuruddin dan Mujais-Yunar. Namun sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan satu laporan pun. "Tidak perlu takut.Laporkan apabila tanda tangan anda dipalsukan. Tetapi sejauh ini belum ada yang melaporkan itu," pesannya.
Namun apabila masyarakat acuh tak acuh tanda tangannya dipalsukan, maka tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetap akan menganggap sebagai bentuk dukungan.
Hendry, Ketua KPU Kota Malang menambahkan, dukungan yang menggunakan tanda tangan palsu dianggap sah selama tidak ada protes dari yang bersangkutan. "Ketika dilakukan verifikasi vaktual dan warga mengaku mendukung meski tidak memberikan tandatangan bisa dianggap sah," ujarnya.
Intinya, imbuh Hendry, dalam verifikasi faktual tim PPK hanya akan menanyakan secara langsung mendukung atau tidak calon bersangkutan."Kecuali kalau KTP-nya mati, kurang memenuhi syarat usia, dan tidak masuk dalam wilayah itu pastinya harus dicoret," tekannya.
Dalam proses verifikasi di beberapa PPK memang ditemukan banyak tanda tangan palsu. Namun, mereka yang dipalsukan itu mengaku mendukung pasangan independen itu sehingga PPK tidak mencoretnya.
Seperti yang terjadi di PPK Klojen, Ketua PPK Klojen Moch Kusholiuddin mengakui memang banyak tanda tangan yang dipalsukan. "Tetapi mereka mengaku mendukung. Jadi tidak kami coret," kata Kusholiuddin.
Selain tanda tangan palsu, pasangan independen telah mencantumkan pendukung yang belum cukup umur, KTP orang meninggal, KTP bukan penduduk setempat dan KTP mati sehingga jumlah dukungan independen terus menyusut.