Sabtu, 13 Juni 2026

DPRD Jatim Akan Buat Perda Pemberdayaan Masyarakat

Raperda pemberdayaan masyarakat merupakan hal baru yang belum pernah mereka temukan.

Tayang:
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, MALANG - Komisi A DPRD Jatim Selasa (5/2/2013) mengunjungi kantor Pandawa Institute di Janti Kecamatan Sukun.

Kedatangan mereka yang dipimpin Ali Mukti itu untuk berdialog dengan para tim Pandawa Institute mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan masyarakat.

Dikatakan Ali Mukti, Raperda pemberdayaan masyarakat merupakan hal baru yang belum pernah mereka temukan. "Saya sangat tertarik semenjak tim Pandawa Institute memaparkan Raperda ini beberapa bulan lalu," kata Ali Mukti.

Ke depan, Ali Mukti beserta komisi A DPRD Jatim berencana mewujudkan Raperda itu menjadi Perda Pemberdayaan Masyarakat. "Segera kami bahas, kaji, mengundang akademisi mengenai ranperda ini. Bagus sekali karena masyarakat butuh program ini," urainya.

Dalam Raperda nantinya, lanjut Ali Mukti, akan ditentukan mekanisme pemberdayaan masyarakat mulai jenis usaha, modal, pendampingan, pemasaran dan pengembangan. "Untuk modal usaha, kami akan mengajukan dalam APBD supaya bisa tercover," janjinya. Dalam enam bulan, Ali menarget Jatim sudah memiliki Perda Pemberdayaan Masyarakat.

Selain Ali Mukti, hadir anggota komisi A lain seperti Sabron Pasaribu, Kusnadi, Subchan, Farid, Sahad Tua dan Bashor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved