Sabtu, 13 Juni 2026

Walikota Malang Minta Ranperda KDRT Dikaji Ulang

Menurut Peni, Ranperda inisiatif DPRD itu kurang detail sehingga harus dikaji ulang.

Tayang:
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, MALANG - Walikota Malang Peni Suparto kurang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut Peni, Ranperda inisiatif DPRD itu kurang detail sehingga harus dikaji ulang.

Dituturkan Peni, di dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur mengenai pelaporan, perlindungan, pendampingan dan kewajiban masyarakat dan hak-hak korban.

"Jadi jangan sampai menjadi rancu dalam pemberlakuannya nanti. Sehingga harus dikaji ulang dan lebih dalam," kata Peni usai menghadiri paripurna tanggapan DPRD terhadap tanggapan walikota terkait Ranperda KDRT, Senin (4/2/2012).

Peni juga mengusulkan agar dalam pembahasannya, DPRD melibatkan pihak kepolisian. Sebab, penegakan kDRT adalah tugas kepolisian.

"Karena masalah kekerasan KDRT merupakan kategori kejahatan sehingga proses penegakkan juga harus dijelaskan secara detail," ujarnya.

Wakil Ketua Pansus Ranperda KDRT Nurul Arba'ati mengakui jika rancangannya kurang detail. Karena itu, masukan walikota akan menjadi pertimbangan.

Menurutnya, dalam UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga memang sudah ada point itu tetapi tidak detail.

"Kami akan lebih mendetailkan itu. Kalau objek memang sudah ada istri, anak dan laki-laki," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved