Walikota Malang Minta Ranperda KDRT Dikaji Ulang
Menurut Peni, Ranperda inisiatif DPRD itu kurang detail sehingga harus dikaji ulang.
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Titis Jati Permata
Menurut Peni, Ranperda inisiatif DPRD itu kurang detail sehingga harus dikaji ulang.
Dituturkan Peni, di dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur mengenai pelaporan, perlindungan, pendampingan dan kewajiban masyarakat dan hak-hak korban.
"Jadi jangan sampai menjadi rancu dalam pemberlakuannya nanti. Sehingga harus dikaji ulang dan lebih dalam," kata Peni usai menghadiri paripurna tanggapan DPRD terhadap tanggapan walikota terkait Ranperda KDRT, Senin (4/2/2012).
Peni juga mengusulkan agar dalam pembahasannya, DPRD melibatkan pihak kepolisian. Sebab, penegakan kDRT adalah tugas kepolisian.
"Karena masalah kekerasan KDRT merupakan kategori kejahatan sehingga proses penegakkan juga harus dijelaskan secara detail," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Ranperda KDRT Nurul Arba'ati mengakui jika rancangannya kurang detail. Karena itu, masukan walikota akan menjadi pertimbangan.
Menurutnya, dalam UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga memang sudah ada point itu tetapi tidak detail.
"Kami akan lebih mendetailkan itu. Kalau objek memang sudah ada istri, anak dan laki-laki," ujarnya.