PT BPF Ingkar Janji, Nasabah Balik Kucing
Pihak PT BPF tidak berkenan melakukan mediasi dengan mantan nasabah
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Titis Jati Permata
Secara sepihak, PT.BPF melayangkan surat pembatalan pertemuan yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Akibatnya puluhan mantan nasabah terpaksa balik kucing.
Menurut Arief Wahyudi Ketua Komisi A DPRD Malang, surat pembatalan PT BPF sampai di kantor dewan Rabu (30/1/2013) siang.
Dalam surat itu tertulis, pihak PT BPF tidak berkenan melakukan mediasi dengan mantan nasabah dan memilih melanjutkan ke jalur hukum.
Surat pembatalan tersebut ditandatangai kedua kuasa hukum PT BPF Dwi Wimojoesworo SH MH dan Djoko Tritjahjan SE MH.
"Kami tidak bisa melanjutkan mediasi lagi. Kami akan mendukung apa yang akan dilakukan mantan nasabah itu," kata Arief.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Arief akan mengumpulkan seluruh instanti pemerintah seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perizinan dan lainnya untuk mengevaluasi adanya kegiatan-kegiatan sejenis yang merugikan masyarakat.
"Kami juga akan bertindak pencegahan supaya tidak ada korban-korban lainnya. Masyarakat juga harus hati-hati," pesannya.
Kuasa hukum mantan nasabah PT BPF Gunadi Handoko SH MH mengaku snagat kecewa dengan pembatalan dari pihak PT BPF.
"Karena itu kami akan tempuh jalur hukum. Sebelumnya kami juga akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta," katanya.