Industri di Kota Malang Akan Disentralisasikan di Arjowinangun
Kawasan industri akan menggunakan konsep green industri yaitu sistem pengolahan limbah secara komunal yang ramah lingkungan
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
Sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) kawasan industri ini akan dipusatkan di Arjowinangun. "Kami menyediakan lahan seluas 50 hektar. Karena idealnya wilayah industri harus berukuran itu," kata Hadi Santoso Kepala Disperindag Rabu (30/1/2013).
Kawasan industri akan menggunakan konsep green industri yaitu sistem pengolahan limbah secara komunal yang ramah lingkungan. Kendati demikian, tidak semua industri harus menempati kawasan Arjowinangun.
Untuk industri non limbah berbahaya seperti keramik dan tempe, Hadi masih memberi keleluasaan tetap berada pada lokasinya. Seperti Industri kripik tempe yang akan dipusatkan di daerah Sanan, juga industri keramik di kawasan Dinoyo. "Kedua industri itu merupakan ciri khas Kota Malang. Jadi tidak masalah berada di lokasinya itu. Lagian limbahnya juga tidak berbahaya," bebernya.
Selain kedua industri tersebut, Pemkot akan memaksa industri lainnya terutama yang limbahnya berbahaya untuk pindah ke lokasi kawasan industri. Sebab berdasarkan pantauan, ada beberapa industri yang berada di wilayah pemukinan misalnya industri garmen. "Itu harus pindah kalau tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat," tegas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini.
Untuk mewujudkan rencana itu, pihaknya kini tengah melakukan studi kelayakan untuk mnyusun konsep penanganan industri secara terpadu. Setelah studi kelayakan selesai dilanjutkan dengan membuat Detail Enginering Desain (DED) pada bulan Juli. "Target kami kawasan industri mulai beroperasi tahun depan," pungkasnya.