DPRD Kota Malang Panggil PT Bestprofit Futures
Pertemuan antara kedua belah pihak dihadiri seluruh Komisi A DPRD diketuai Arief Wahyudi.
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Titis Jati Permata
Pertemuan antara kedua belah pihak dihadiri seluruh Komisi A DPRD diketuai Arief Wahyudi.
Sementara pihak PT BPF, diwakili Edward Alexander selaku Kepala Operasional PT BPF Cabang Malang, didampingi dua kuasa hukumnya Djoko Tritjahjahjana SE.SH dan Dwi Wimbo J SH.MH.
Perdebatan sengit antara komisi A dan PT BPF pun terjadi. Beberapa pertanyaan yang dicercakan Komisi A di antaranya jaminan, solusi, kerugian, keuntungan, dan cara menarik keuangan nasabah.
Seperti pertanyaan pedas yang dilayangkan Sulik Listionowati, anggota komisi A. Wanita berjilbab itu dengan tegas mempertanyakan apakah nasabah bisa mengundurkan diri.
"Pertanyaan ini yang harus dijawab. Apakah di dalam perjanjian nasabah boleh mengundurkan diri kapan pun," tanya Sulik.
Nuruddin Huda, politisi dari PDI-P meminta bukti apakah ada nasabah yang diuntungkan dari PT.BPF. "Yang untung ya PT.BPF, yang dirugikan ya jelas nasabah," selorohnya.
Mendapat puluhan pertanyaan itu, Edward Alexander Kepala Operasional PT BPF dengan terpatah-patah menjawab.
"Dalam perjanjian itu boleh nasabah mengundurkan diri. Itu tergantung nasabahnya," kata Edward.
Namun para dewan komisi A tidak puas dengan jawaban mereka. Arief Wahyudi, Ketua Komisi A mengatakan jawaban PT BPF tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
"Berdasarkan keterangan para nasabah tidak seperti itu. Mereka cenderung merugi, bukan untung seperti yang anda jelaskan seperti sekarang," tegasnya.