Didemo Nasabah PT BPF Rugi Rp 7 M
Itu karena beberapa nasabah membatalkan bergabung dengan perusahaan pialang berkantor pusat di Jakarta
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Rudy Hartono
Saat hearing dengan Komisi A DPRD Kota Malang Senin (28/1/2013), salah satu kuasa hukum PT BPF Djoko Tritjahjahjana SE.SH mengatakan, akibat aksi beberapa mantan nasabah itu, pihaknya merugi hingga Rp 7 miliar.
Itu karena beberapa nasabah membatalkan bergabung dengan perusahaan pialang berkantor pusat di Jakarta itu. "Selain itu juga ada yang menutup investasinya. Di sini kami merasakan dirugikan," kata Dwi.
Dwi menegaskan PT BPF merupakan perusahaan legal di bawah naungan Bank Indonesia. Untuk menjalankan bisnis saham ini, nasabah harus menanamkan uangnya minimal Rp 100 juta. "Ada surat perjanjiannya sebelum nasabah bergabung dengan perusahaan kami. Dalam perjanjian itu juga dijelaskan kemungkinan kerugiannya," ujarnya.
Apabila nasabah rugi, tambahnya, bukan semata-mata kesalahan PT BPF. Sebab untuk menjalankan permainan saham, yang memegang penuh kendali adalah si nasabah sendiri. "Nasabah memiliki PIN dan Password yang hanya mereka yang tahu. Apabila mereka minta bantuan PT BPF atau istilahnya wakil pialang, PIN dan Password itu akan diberikan," bebernya.
Kerugian yang dialami nasabah itu tergantung kondisi pasar saham. Wakil pialang hanya bertindak sebagai perantara antara nasabah dan perusahaan yang menjual sahamnya."Jadi saya tegaskan PT BPF bukan membeli atau menjual saham," tekannya.
Meski mendapat penjelasan itu, Komisi A merasa tidak puas. Di mata komisi A, PT BPF hanya merugikan nasabah, menyusul banyaknya nasabah yang mengadu rugi hingga milyaran rupiah. "Kami akan pertemukan PT BPF dan mantan nasabah untuk mendapatkan jalan keluarnya," kata Ketua Komisi A Arief Wahyudi.