KTP Mati Dukungan Dianggap Tidak Sah
Setelah dilakukan dua verifikasi itu, jumlah dukungan calon perorangan minimal harus 33.812.
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
Dalam verifikasi administrasi yang akan dilakukan Senin (29/1/2013) besok, tim PPK dan PPS akan detail memeriksa setiap dukungan. Beberapa hal yang akan dicek adalah nama lengkap, tanda tangan dan tanda pengenal bisa KTP atau KK.
Apabila salah satu item itu tidak ada, maka dukungan akan dianggap tidak sah. "Misalnya ada nama dan KTP, tetapi tidak ada tandatangannya, maka kami coret," kata Hendry, Minggu (28/1/2013). Nama pendukung juga harus sesuai dengan nama di KTP.
Pendukung ganda yang memberikan dukungan lebih dari satu juga akan dicoret salah satu sehingga tinggal meninggalkan satu nama saja.
Usai dilakukan verifikasi administrasi, tim akan melakukan verifikasi faktual pada 1-9 Februari 2013. Verifikasi faktual ini akan mengecek satu per satu pendukung untuk menanyakan benar tidaknya memberikan dukungan itu. Proses verifikasi faktual ini bisa dilakukan perorangan atau secara berkelompok di masing-masing keluruhan.
Hendry menegaskan, usai dilakukan verifikasi ini, jumlah dukungan diperkirakan menyusut drastis dari jumlah yang dinyatakan lolos pada tahap pertama. "Pada tahap pertama kami hanya mengitung jumlahnya saja, tidak sampai pada nama, tanda tangan, masa KTP dan lainnya," tekannya.
Setelah dilakukan dua verifikasi itu, jumlah dukungan calon perorangan minimal harus 33.812. Dengan jumlah itu, bakal calon baru bisa mendaftar sebagai calon walikota pada 18-24 Februari nanti dan berhak mengikuti bursa pemilihan pada 23 Mei 2013 nanti.
Saat ini, ada dua pasangan perorangan yang mendaftarkan ke KPUD dan dua-duanya dinyatakan lolos tahapan pertama. Kedua pasangan itu adalah Dwi Cahyono-M.Nuruddin dan Ahmad Mujais-Yunar Mulya.
Pasangan Dwi-Nuruddin memiliki 46.842 dukungan dan pasangan Mujais-Yunar dengan 39.098 dukungan.