Dewan Siap Ubah Ranperda KDRT
Dalam perubahan nantinya, dewan akan mengajak BKBPM untuk bekerjasama menentukan poin-poin penting di dalamnya.
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
Ya'kud Ananda Qutban, anggota Komisi D mengatakan, siap mengubah Ranperda KDRT menjadi Perlindungan Perempuan dan Anak. "Bisa saja diubah. Toh sekarang juga belum final 100 persen," kata Ya'kud Minggu (28/1/2013).
Saat ini Ranperda KDRT sudah dilempar ke eksekutif beberapa hari lalu. Saat ini DPRD menunggu jadwal tanggapan Walikota atas Ranperda inisiatif dewan itu. "Dalam tanggapan walikota bisa disampaikan hal-hal apa yang ingin diubah," ujarnya.
Apabila walikota menginginkan Ranperda KDRT diubah menjadi Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, pihaknya mengaku siap. "Memang saya juga lebih setuju dengan Perda perlindungan perempuan dan anak, karena di dalamnya juga ada KDRT," ungkap politisi Hanura ini.
Dalam perubahan nantinya, dewan akan mengajak BKBPM untuk bekerjasama menentukan poin-poin penting di dalamnya.
A.El Zamzami Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak BKBPM menambahkan, poin penting yang harus ada dalam ranperda itu di antaranya membentuk lembaga konsultasi perempuan, membebaskan pengurusan akta kelahiran Rp 0 rupiah tanpa adanya denda, menambah fasilitas di tempat-tempat umum seperti pojok ASI, WC anak, taman bermain, dan fasilitas lainnya.