Pilwali Malang
Tentukan Calon Independen, KPUD Kota Malang Gelar Pleno
Pasangan calon perorangan diwajibkan memiliki dukungan perorangan minimal 33.812 dukungan.
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Titis Jati Permata
Pleno ini bertujuan untuk menentukan pasangan calon perorangan mana yang bakal dinyatakan lolos memenuhi syarat dukungan.
Pasangan calon perorangan diwajibkan memiliki dukungan perorangan minimal 33.812 dukungan.
"Berkas perorangan sudah selesai kami hitung ulang, apa benar jumlahnya memenuhi syarat yang ditentukan," ujar Hendry, Ketua KPUD Kota Malang, Sabtu (26/1/2013).
Penghitungan ulang jumlah dukungan dilakukan setelah pasangan perorangan menyerahkan berkas dukungan.
Begitu pula ketika pasangan Mujais-Yunar Mulya menyerahkan berkas dukungan pada detik-detik penutupan.
Saat itu juga personil KPU lembur mulai pagi sampai menjelang sore hari ini.
"Setelah pleno ini, kami akan langsung mengumumkan pasangan mana yang lolos tahap pertama ini," jelas Hendry.
Sejauh ini ada dua pasangan calon perorangan yang sudah mengumpulkan berkas dukungan yaitu Dwi Cahyono - M.Nuruddin (Dwi-Uddin) dan Mujais - Yunar Mulya.
Dwi-Uddin mengklaim membawa 46.176 dukungan dan Mujais-Yunar 51.800 dukungan.
Sementara di luar kantor KPU, puluhan personil kepolisian telah berjaga-jaga. Juga puluhan tim sukses masing-masing pasangan calon perorangan.