200 Banner di Kota Malang Kembali Ditertibkan
Penyisiran dilakukan pada hampir setiap jalan utama
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Titis Jati Permata
Kali ini, personil Satpol PP tidak hanya menyisir banner-banner balon di kawasan terlarang seperti Jl.Ijen, alun-alun, taman kota, tempat beribadatan, perkantoran dinas dan sekolah. Penyisiran dilakukan pada hampir setiap jalan utama seperti Jl.Trunojoyo, Jl.Panglima Sudirman, Jl.Priyo Sudarmo, Jl. Letjen Sutoyo dan Jl.Basuki Rahmat, Rabu (23/1/2013).
Setelah beberapa jam beroperasi, petugas berhasil menertibkan sekitar 200 banner berukuran kecil, sedang dan besar.
"Ada juga banner produk yang tidak berizin, tetapi yang mendominasi memang banner balon," kata Karliono, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP.
Operasi penertiban ini dilakukan rutin hampir setiap hari. Namun tetap saja ada oknum atau tim sukses balon yang memasang kembali. "Dipasang lagi ya kami copot lagi," selorohnya.
Sejak beberapa bulan menjelang Pilwali Kota Malang, Satpol PP telah menertibkan lebih dari 3.000 banner ilegal. Banner-banner itu bergantungan di atas pohon, di atap rumah, dan di tiang listrik. "Kalau mau memasang foto balon ya harus bayar pajak, itu aturannya," tandasnya.