Sekolah Eks RSBI Diatur Perda Pendidikan
sekolah eks RSBI mencuat setelah DPRD Komisi D melakukan hearing atau jajak pendapat
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Rudy Hartono
Rencana membuat payung hukum sekolah eks RSBI mencuat setelah DPRD Komisi D melakukan hearing atau jajak pendapat bersama Kepala Sekolah eks RSBI Senin (21/1/2013).
Dari hearing itu, akhirnya disepakati semua aturan sekolah eks RSBI diatur dalam Perda Pendidikan. "Saat ini rancangan Perda Pendidikan memang belum selesai. Jadi sekalian kami buatkan payung hukumnya untuk eks RSBI," kata Fransiska Rahayu Budiwiarti, Ketua Komisi D, Selasa (22/1/2013).
Beberapa poin penting dalam Perda Pendidikan adalah mengenai pembiayaan. Sebab, selama ini ada ketidak sepahaman antara SMA eks RSBI dengan SD-SMP eks RSBI. SMA eks RSBI memang diizinkan menarik sumbangan wali murid, sementara SD-SMP eks RSBI dilarang. "Itu salah satu point yang akan kami godok. Kalau boleh seperti apa, kalau tidak boleh ya harus sepeti apa," tegas Fransiska.
Saat ini, Komisi D masih terus menyempurnakan draf rancangan bersama stakeholder. Rancangan itu diharapkan bisa selesai akhir Maret. "Setelah selesai di dewan baru dilempar ke eksekutif," tukasnya.
Nantinya, Perda pendidikan juga akan mengatur sekolah di luar eks RSBI. Ada perbaikan-perbaikan yang harus diterapkan demi meningkatkan pendidikan di Kota Malang.
Adanya Perda Pendidikan yang mengatur sekolah eks RSBI dinilai Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang penting. Djupri, Sekretaris Dindik menganggap Perda itu akan menjadi jalan keluar bagi pro kontra sekolah eks RSBI. "Masalah utama yaitu biaya. Adanya Perda, berarti biaya pendidikan menjadi jelas," ujar Djupri.
Djupri bahkan menyarankan, Komisi D DPRD juga memasukkan pelaksanaan subsidi silang kepada 20 persen siswa kurang mampu pada setiap sekolah. "Image sekolah bagus milik orang-orang kaya harus kita hapus. Karena itu butuh sistem agar orang miskin juga bisa mengenyam pendidikan di sekolah berkualitas," pungkasnya.