Dicopoti, Baner Calon Walikota di Kawasan Terlarang
Padahal petugas telah beberapa kali mengingatkan kepada tim sukses agar tidak memasang banner di kawasan terlarang tersebut.
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Titis Jati Permata
Padahal petugas telah beberapa kali mengingatkan kepada tim sukses agar tidak memasang banner di kawasan terlarang tersebut.
Di Jalan Ijen misalnya, masih ditemukan puluhan banner balon Walikota Malang yang menempel pada pohon maupun tiang listrik. Padahal jalan Ijen merupakan kawasan steril.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Selasa (22/1/2013) kembali menertibkan dan melakukan pembersihan pada kawasan itu.
Karliono, Kasie Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Malang mengatakan, penertiban banner balon dan iklan sudah berkali-kali dilakukan. Namun, tetap saja masih ada.
"Kita rutin membersihkan itu, tetapi tidak berlangsung lama iklan berupa banner dan stiker ini terpasang lagi. Apalagi momen Pilkada Kota Malang sudah dekat," ujar Karliono.
Selain di Jalan Ijen, sejumlah kawasan yang ditetapkan steril adalah Tugu Malang, Alun-alun dan sejumlah taman Kota Malang. Khusus untuk di taman kota, pihak yang bersangkutan harus meminta izin terlebih dahulu pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang untuk pemasangan iklan.
"Agar tidak marak banner terlarang, kami akan melakukan pendekatan persuasif pada tim sukses agar mengindahkan aturan yang ada," pungkas Karliono.