Kehilangan Jam Mengajar, Guru PNS Akan Ditata Ulang
"Kalau guru PNS kan peraturannya wajib mengajar minimal 24 jam per minggu,"
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Adi Agus Santoso
Jianto, Kasi Fungsional dan Kependidikan Dindik mengatakan, penataan ulang dilakukan karena beberapa guru bakal kehilangan mata pelajaran yang diajarkan antara 4 hingga 6 jam. "Kalau guru PNS kan peraturannya wajib mengajar minimal 24 jam per minggu," kata Jianto.
Sementara itu, himbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh untuk mengajarkan siswa membaca dan menulis di jenjang SD, disambut baik kasek. Menurut Nuh, selama ini SD sudah terlalu tinggi dan memaksa memiliki kemampuan sebelum waktunya. "Baru masuk SD sudah disuguhi cerita, memangnya anak SD sudah bisa membaca?," kata Nuh dalam sosialisasi kurikulum 2013.
Syamsul Arifin Kepala SDN Pandanwangi 1 mengatakan, selama ini siswa baru sudah bisa baca tulis pihaknya juga tidak menolak siswa yang belum bisa apa-apa sama sekali. "Yang belum bisa baca biasanya kami beri jam tambahan, agar tidak ketinggalan dengan lainnya," ujar Syamsul.