Anak Mantan Bupati Magetan Dilayar ke Lapas Madiun
Bayu oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan hanya divonis satu tahun penjara.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Satwika Rumeksa

Keterangan yang dihimpun Surya di Lapas Magetan, anak mantan Bupati Magetan Saleh Mulyono yang ditangkap menyimpang sabu sebesar 0.6 gram itu, diketahui satuan Pengaman Lapas setempat menyimpan satu.
"Menurut teman saya ditangkap Polisi Lapas membawa sabu, tidak tahu mau diedarkan atau dipakai,"kata sumber yang keluarganya juga didalam (dibui) kepada Surya, Senin (21/1/2012).
Lantaran itu, tambah dia, Bayu nama panggilan Purbayu Nugroho dilayar (dipindah) ke Lapas Narkoba di Kota Madiun. "Ia dilayar dengan teman sekamarnya, juga terlibat Narkoba,"katanya.
Kepala Satuan Pengaman Lapas Agung Supriyanto yang dikonfirmasi membenarkan dilayarnya anak mantan bupati Magetan yang di vonis Pengadilan Negeri (PN) lebih ringan dari apsal yang dikenakan polisi.
"Bener Purbayu kami pindahkan ke Lapas Narkoba, Kota Madiun bersama Oly teman satu kamarnya,"kata Kasat PAM Lapas Agung kepada Surya. Senin (21/1/2012).
Menurut Agung, anggota tidak menemukan bukti terpidana narkoba itu menyimpan sabu. Tapi dari pada menanggung resiko. "Kita cari aman saja, dari pada DepKumham mencurigai, sudah ada Lapas Narkoba kok tidak dipindah, ada apa. Lebih baik kita pindah saja,"kata Agung.
Seperti diberitakan, Purbayu Nugroho yang ditangkap Ressatnarkoba Polres Magetan dirumahnya sekitar pukul 08.00, Jumat (12/10-2012) lalu, karena sedang menghisap sabu dan polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,6 gram.
Dengan bukti-bukti yang ditemukan itu Purbayu Nugroho dikenakan pasal pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
Namun dalam persidangan yang sejak awal diwarnai dengan keanehan dan disidang kilat, Bayu oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan hanya divonis satu tahun penjara. Anehnya lagi, jaksa yang mengetahui vonis yang tidak sesuai dengan fakta hukum itu tidak melakukan banding. Bahkan menyetujui.