Air Tak Lancar, Pelanggan Gugat PDAM Sidoarjo

gugatan yang direrima Panitera Muda Perdata PN Sidoarjo, Muhammad dengan perkara Reg 14./Pdt:6/2013/PN.

Penulis: Rudy Hartono | Editor: Rudy Hartono
zoom-inlihat foto Air Tak Lancar, Pelanggan Gugat PDAM Sidoarjo
net
Athoillah, warga Perum Puri Surya Jaya, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
SURYA Online, SIDOARJO - Air PDAM tidak lancar, bahkan sering mati selama dua tahun, pelanggan PDAM Athoillah, warga Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo, melayangkan gugatan sengketa konsumen ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Senin (21/1/2013).

Menurut Athoillah, langkah hukum ini ditempuh karena tidak ada solusi yang baik untuk konsumen yang melakukan komplain. "Selama ini kita berkali-kali komplain, ya hanya ditampung saja dan tidak ada penjelasan yang memadai," ucapnya, Senin (21/1/2013).

Dalam gugatan yang diterima Panitera Muda Perdata PN Sidoarjo, Muhammad  dengan perkara Reg 14./Pdt:6/2013/PN.Sda itu, Athoillah menjelaskan air PDAM yang mengalir ke rumahnya debit airnya kecil, dan terkadang mampet. Bukan hanya mampet, air yang keluar juga sangat keruh.

"Untuk memenuhi kebutuhan air, setiap hari kami, termasuk warga membeli dari penjual air keliling. Selama ini, komplain dalam dua tahun, juga ada respon dengan mendatangkan air bersih melalui tangki tandon atau lainnya," terang Athoillah.

Athoillah menandaskan, meski air yang dibelinya tidak lancar, ia tidak pernah terlambat membayar tagihan PDAM setiap bulannya antara Rp 100 sampai Rp 200 ribu.

Atas keluhannya tersebut, Athoillah dalam gugatannya, mengajukan ganti rugi materi sebesar Rp 750 ribu dengan rincian ganti rugi pembelian satu tandon air seharga Rp 35 ribu kali dalam tidak lancarnya air selama dua tahun. Selain itu juga dia  mengajukan gugatan immaterial Rp 100 juta.

"PDAM Sidoarjo juga harus minta maaf lewat media selama 7 hari di media," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved