Sabtu, 13 Juni 2026

Sekolah Eks RSBI Bisa Tarik Sumbangan Wali Murid

sumbangan pendidikan diatur dalam Permen No 44 tahun 2012 sekolah menerima sumbangan

Tayang:
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, MALANG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menegaskan, sekolah Eks RSBI SD dan SMA bisa menerima sumbangan dari wali murid.

Menurutnya, sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permen No 44 tahun 2012 yang mengizinkan sekolah menerima sumbangan, namun sifatnya tidak mengikat.

"Boleh sumbangan, asal tidak mengikat. Itu sudah ada aturannya," kata Nuh menjelang sosialisasi Kurikulum 2013 di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang, Sabtu (19/1/2013).

Meski sekolah eks RSBI SD-SMP boleh menerima sumbangan, tetapi tidak boleh menentukan batasan. "Itu namanya tidak mengikat. Ada yang menyumbang ya silahkan," tambahnya.

Sementara untuk sekolah eks RSBI SMA memang diperbolehkan menarik sumbangan pendidikan asal tidak memberatkan orangtua. "Yang paling penting, esensinya adalah bagaimana menjaga dan meningkatkan kualitas, tidak hanya sekolah eks RSBI tetapi semuanya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved