Sekolah Eks RSBI Bisa Tarik Sumbangan Wali Murid
sumbangan pendidikan diatur dalam Permen No 44 tahun 2012 sekolah menerima sumbangan
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Rudy Hartono
Menurutnya, sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permen No 44 tahun 2012 yang mengizinkan sekolah menerima sumbangan, namun sifatnya tidak mengikat.
"Boleh sumbangan, asal tidak mengikat. Itu sudah ada aturannya," kata Nuh menjelang sosialisasi Kurikulum 2013 di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang, Sabtu (19/1/2013).
Meski sekolah eks RSBI SD-SMP boleh menerima sumbangan, tetapi tidak boleh menentukan batasan. "Itu namanya tidak mengikat. Ada yang menyumbang ya silahkan," tambahnya.
Sementara untuk sekolah eks RSBI SMA memang diperbolehkan menarik sumbangan pendidikan asal tidak memberatkan orangtua. "Yang paling penting, esensinya adalah bagaimana menjaga dan meningkatkan kualitas, tidak hanya sekolah eks RSBI tetapi semuanya," pungkasnya.