Sabtu, 13 Juni 2026

Dewan Pendidikan Malang Sayangkan Putusan MK

Ketua Dewan Pendidikan Kota Malang, Haris Anwar Sjafrudie menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Tayang:
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Heru Pramono
zoom-inlihat foto Dewan Pendidikan Malang Sayangkan Putusan MK
foto:ist
ilustrasi
SURYA Online,  MALANG - Ketua Dewan Pendidikan Kota Malang, Haris Anwar Sjafrudie menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan sekolah berstatus RSBI. Menurutnya, adanya status RSBI sebenarnya membantu masyarakat untuk memudahkan mendapatkan pendidikan yang berstandart internasional. Dengan adanya status RSBI, ujarnya, orangtua tidak perlu menyekolahkan anak-anaknya keluar negeri.

"Kami menyayangkan adanya pembubaran status RSBI. Sebab tujuan utama RSBI sebenarnya membantu masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas," kata Haris, Selasa (8/1/2013). Seharusnya, pemerintah tetap membiarkan ada satu atau dua sekolah RSBI di setiap provinsi untuk memacu semangat siswa.

Haris tahu benar, sekolah yang statusnya RSBI selalu berusaha meningkatkan kualitas guru, menata kurikulum, dan memberikan sarana prasarana yang memadai. Namun dia juga tidak menyalahkan masyarakat yang memandang kualitas RSBI hampir sama dengan kualitas sekolah non RSBI. "Bisa saja sekolah yang non RSBI meniru program-program RSBI. Itu yang menyebabkan image sekolah RSBI mulai menurun," ungkapnya.

Dicabutnya status itu, mau tidak mau pemerintah harus memberikan solusi di antaranya mengenai biaya dan kurikulumnya. Namun dia menyarankan agar biaya sekolah mantan RSBI menyesuaikan dengan sekolah standart. "Berarti biayanya harus disamakan dengan sekolah standart. Untuk persaingan ya mengikuti seleksi alam,'' tukasnya.

Pendapat berbeda diutarakan Luky Sriwahyuningsih, orangtua yang anaknya sekolah di RSBI. Luky mengaku senang atas dicabutnya status RSBI. "Sebenarnya RSBI dan non RSBI sama saja, yang membedakan hanya biayanya," ujar Luky.

Bahkan dia melihat, kualitas siswa dari sekolah non RSBI terkadang lebih unggul dibandingkan dengan siswa dari sekolah RSBI. "Saya menilai itu berdasarkan pengalaman anak-anak saya yang sekolah di RSBI," ungkap warga Sawojajar itu.

Apabila status RSBI hilang, Luky mendesak agar biaya sekolah disamakan dengan sekolah standart. Meski demikian, dia sarankan agar sekolah tetap menjaga kualitas sekolah meski tanpa status RSBI.

Untuk diketahui, sekolah RSBI di Kota Malang adalah SDN Tlogowaru, SDN Kauman 1,, SDN Tunjungsekar 1, SMPN 1, SMPN 3, dan SMPN 5. Sedangkan untuk SMA adalah SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, dan SMAN 8. Untuk biaya pendidikan, sekolah RSBI mematok uang gedung Rp 5-7 juta dan SPP Rp 250.000 per bulan. Sementara untuk sekolah reguler, besaran uang gedung berkisar Rp 1-3 juta dengan besaran SPP variatif antara Rp 70.000 hingga 80.000 per bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved