Mujab Pastikan Pilrek Tetap Berjalan
Panitia Pilrek UIN Maliki telah mengubah peraturan baru yang tidak sesuai dengan Permenag No. 45/2006.
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
Beberapa waktu lalu, mereka melayangkan somasi kepada senat universitas. Isi somasinya menuding proses pilrek telah melanggar poin yang terdapat di peraturan menteri agama terkait pemberian pertimbangan pemilihan calon rektor.
Menurut Holilur Rahman, koordinator Fordema UIN Maliki, Panitia Pilrek UIN Maliki telah mengubah peraturan baru yang tidak sesuai dengan Permenag No. 45/2006.
"Salah satu persyaratan calon rektor harus golongan IV C, padahal di Permenag hanya dicantumkan hanya lektor kepala," kata Holilur, Rabu (12/12/2012).
Penambahan syarat itu, ujarnya bisa berimplikasi pada pembunuhan hak politik para dosen yang seharusnya bisa berpartisipasi menjadi calon rektor.
"Kami ingatkan agar panitia pilrek mematuhi aturan itu, jangan menambah-nambahi aturan” tegas mantan anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan Kimia Fakultas Saintek UIN Maliki.
Meski surat somasi sudah dilayangkan kepada ketua senat, yakni Rektor UIN Maliki, namun sampai sekarang pihaknya belum mendapat respon. "Kami akan menunggu, apabila tidak ada respon, kami akan mengadu ke kementerian agama dan direktur jenderal perguruan tinggi agama Islam (PTAI) Kemenag RI," janjinya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilrek UIN-Maliki Muhammad Mujab enggan memberikan keterangan terkait keluhan itu. Terlebih, kata dia, keluhan itu bukan dari BEM UIN Maliki.
Mujab menyakinkan apabila proses Pilrek UIN-Maliki akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada 14-15 Desember nanti, para calon rektor akan memaparkan visi misi dan program kerja. "Pada 17 Desember, senat akan menentukan memilih tiga besar dan kami kirimkan ke Menteri Agama untuk ditentukan siapa rektornya," tukas Mujab.