KMPP Desak Dindik Hapus Tes Masuk SD
Dalam Undang-undang pendidikan dan peraturan apapun, tidak pernah disebutkan ada tes masuk SD
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Rudy Hartono
Susiati, koordinator KMPP menegaskan sistem seleksi yang selama ini dilakukan Dindik dinilai tidak adil dan tidak berasaskan kemanusiaan.
"Sistem tes di SD harus dihapus. Dalam Undang-undang pendidikan dan peraturan apapun, tidak pernah disebutkan ada tes masuk SD," jelas Susiati dalam dialog 'membangun model komunikasi dalam mewujudkan pelayanan pendidikan yang adil dan berkualitas' di laboratorium kebijakan Fakultas Ekonomi Unisma, Rabu (21/11/2012).
Susiati menyarankan sistem PPDB di tingkat SD menggunakan pertimbangan usia pendaftar, jarak rumah, dan waktu tercepat mendaftar. "Sekolah harusnya menggunakan tiga indikator itu. Utamakan siswa dekat lokasi sekolah," ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Dindik Zubaidah mengatakan, tes SD dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya pendaftar. Kalau tes tidak dilakukan, tambah Zubaidah maka sekolah akan kesulitan melakukan seleksi masuk. "Masyarakat condong mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah favorit. Sementara kuota di sekolah tersebut sedikit, ya harus dilakukan tes," tekannya.
Namun, apabila masyarakat tetap mendesak tes masuk SD dihapus, maka Dindik akan melakukan evaluasi. "Kami tampung semua sarannya. Keputusannya setelah kami lakukan evaluasi dulu," tukas Zubaidah.