Kasek Wajib Tertibkan Jam Kerja Guru
Menurut Jianto, idealnya jam kerja guru sesuai dengan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni pukul 15.30 WIB.
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
Jianto, Kasi Fungsional dan Kependidikan Dindik mengungkapkan, rata-rata di setiap sekolah ada beberapa guru yang pulang setelah tidak memiliki jam mengajar lagi. Padahal, tambahnya, saat itu masih pagi, sekitar di bawah pukul 12.00 WIB.
Dalam obrolan ringan Jianto bersama beberapa guru, alasan mereka pulang cepat lantaran sudah tidak ada lagi kerjaan yang bisa dikerjakan. Karena itu, mereka memilih pulang. Menurut Jianto, idealnya jam kerja guru sesuai dengan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni pukul 15.30 WIB.
Kondisi tersebut membuat Dindik gerah sehingga mewajibkan setiap Kepala Sekolah (Kasek) mewajibkan memberi tugas tambahan kepada guru. Tugas tersebut berfuungsi agar guru memiliki pekerjaan tambahan setelah mengajar.
"Misalnya tugas menyusun soal-soal untuk siswa atau mengoreksi tugas siswa di sekolah. Itu demi penertiban dan pendisiplinan guru, terutama mereka yang statusnya PNS," tekan Jianto, Selasa (20/11/2012). Saat ini, jumlah guru di Kota Malang skeitar 18.000 orang.
Sementara itu, R.V. Sudharmanto Kasek SMPN 5 mengatakan pihaknya telah memberikan pembinaan agar guru pulang sesuai jam sekolah, yakni pukul 14.00 WIB. Meski demikian, dia mengakui dari sekitar 100 guru di sekolahnya, masih ada beberapa guru yang bandel alias pulang seenaknya usai mengajar. "Paling hanya satu dua guru. Itu akan kami beri pembinaan intens lagi," kata Sudharmanto.