MK Tolak Gugatan 3 Paslon
Mahfud MD menyatakan, dalil yang diajukan tiga paslon tidak terbukti secara hukum
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Satwika Rumeksa
Dalam putusan persidangan yang dipimpin Ketua MK yang divideo conference siang pukul 14.00 WIB tersebut, Mahfud MD menyatakan, dalil yang diajukan tiga paslon tidak terbukti secara hukum. "Semua yang diajukan pemohon tidak terbukti secara hukum. Terkait ijazah salah satu paslon, hal tersebut bukan menjadi ranah MK," petikan keputusan Mahfud.
Menurut Nesti Prasetyo, Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya (UB), putusan MK sudah final. "Artinya Eddy Rumpoko-Punjul Santoso sudah bisa melenggang dengan jabatannya," kata Nesti usai nonton bareng keputusan MK di aula Fakultas Hukum lantai 6, Senin (5/11/2012).
Ada lima konklusi yang menjadi putusan MK. Ke-lima konklusi yang dibacakan Mahfud, kata Nesti, tidak ada yang memihak pada 3 paslon. "Keputusan MK itu normatif, sudah terkunci dengan keputusan PTUN dulu," terang Nesti.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Batu Abdul Rachim mengaku lega telah dibacanya keputusan MK tersebut. "Sekarang tinggal pelantikan pasangan terpilih pada 24 Desember nanti," kata Rachim.
Kalaupun ada pihak yang nanti mempermasalah ijazah pasangan terpilih, tambah Rachim, hal itu bukan ranah Pemilkukada lagi.