Sabtu, 13 Juni 2026

KPU: Pemilih Pilkada Harus Terdaftar di DPT

Sigit Pamungkas, komisioner KPU mengingatkan warga Kota Malang untuk memastikan dirinya masuk pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

Tayang:
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Suyanto
SURYA Online, MALANG- Sigit Pamungkas, komisioner KPU mengingatkan warga Kota Malang untuk memastikan dirinya masuk pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

Sebab, kata Sigit, warga yang tidak terdaftar dalam DPT dipastikan tidak bisa menjadi pemilih dalam pemilukada 23 Mei 2013 nanti. "Kecuali  Pileg dan pemilihan DPD bisa menggunakan KTP sebagai alat pemilihnya, tetapi kalau pemilukada harus terdaftar di  DPT, itu sudah final," kata Sigit usai menjadi pembicara dalam seminar partisipasi untuk Pemilu Berkualitas di Gedung Widyaloka UB, Selasa (30/10/2012).

Peraturan pemilih harus terdaftar di DPT sudah diatur dalam UU. Selama ini, belum ada peraturan baru yang membolehkan pemilukada menggunakan KTP. "Namun kalau ada putusan pengadilan yang membolehkan menggunakan KTP ya tidak masalah, hanya sampai saat ini belum ada perubahan dari peraturan lama itu," terangnya.

Karenanya,  untuk menghindari tingkat golput masyarakat, Sigit meminta KPUD aktif melakukan pendataan. "Juga partai dan masyarakat itu sendiri. Cek diri anda dan anggota anda sudah terdaftar apa belum," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved