KPU: Pemilih Pilkada Harus Terdaftar di DPT
Sigit Pamungkas, komisioner KPU mengingatkan warga Kota Malang untuk memastikan dirinya masuk pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Suyanto
Sebab, kata Sigit, warga yang tidak terdaftar dalam DPT dipastikan tidak bisa menjadi pemilih dalam pemilukada 23 Mei 2013 nanti. "Kecuali Pileg dan pemilihan DPD bisa menggunakan KTP sebagai alat pemilihnya, tetapi kalau pemilukada harus terdaftar di DPT, itu sudah final," kata Sigit usai menjadi pembicara dalam seminar partisipasi untuk Pemilu Berkualitas di Gedung Widyaloka UB, Selasa (30/10/2012).
Peraturan pemilih harus terdaftar di DPT sudah diatur dalam UU. Selama ini, belum ada peraturan baru yang membolehkan pemilukada menggunakan KTP. "Namun kalau ada putusan pengadilan yang membolehkan menggunakan KTP ya tidak masalah, hanya sampai saat ini belum ada perubahan dari peraturan lama itu," terangnya.
Karenanya, untuk menghindari tingkat golput masyarakat, Sigit meminta KPUD aktif melakukan pendataan. "Juga partai dan masyarakat itu sendiri. Cek diri anda dan anggota anda sudah terdaftar apa belum," tukasnya.