Bos PT MSS Jadi Tersangka
Pihaknya tidak dapat meraba usia calon TKI.
Penulis: Zainuddin | Editor: Adi Agus Santoso

Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan menyatakan, penetapan ini berdasar keterangan dari 10 saksi setelah penggerebekan, Rabu (10/10/2012).
Sebenarnya polisi juga menetapkan beberapa petugas rekrut Calon TKI (PRCTKI) sebagai tersangka, karena telah memalsukan dokumen untuk memuluskan 9 TKI di bawah umur itu berangkat ke Hongkong dan Taiwan. "Para PRCTKI ini berasal dari Malang, dan Sumbawa," tambahnya.
Para calon TKI yang diduga menggunakan dokumen palsu adalah SA (17), Minute (17), AGN (18), FY (19), IZ (18), KH (17), SM (19), SY (20), dan TY (19).
Menurut Dwiko, terungkapnya keberadaan calon TKI ini berada di mess PT MSS berdasar informasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Setelah mendapat laporan ini, tim Satreskrim Polres Malang Kota langsung bergerak ke mess sekaligus kantor PT MSS di Jalan Kartini 25, Kota Malang. Ternyata didalam mess terdapat calon TKI yang masih di bawah umur. "Pelaku memalsukan identitas korban dengan menuakan umur korban," terang Dwiko.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan PT MSS, Hariyono mengungkapkan kedatangan BNP2TKI hanya untuk pembinaan. Dalam proses pembinaan ini biasanya disertai pengecekan mess, calon TKI, dan kelengkapan dokumen.
Menurut Hariyono, perusahaan awalnya tidak tahu bahwa 9 calon TKI itu masih di bawah usia 20 tahun. Sebab, mereka disertai dokumen lengkap, termasuk KTP dan surat keterangan dari desa. Pihaknya tidak dapat meraba usia calon TKI. "Wajah bisa menipu, patokan kami pada dokumen yang dibawa," kata Hariyono.