Selasa, 7 April 2026

Jelang Pilwali Batu

Banggar Dewan Hentikan Anggaran Pilwali Batu

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu menghentikan anggaran untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Batu

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, BATU - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu menghentikan anggaran untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Batu pada 2 Oktober nanti. Hal itu diputuskan tanpa alasan jelas dalam dengar pendapat antara Banggar, Tim Anggaran (Timgar) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Widodo, dan lima anggota KPUD Batu, Selasa (14/8/2012).

Dengar pendapat ini hanya dihadiri delapan anggota Dewan. Ketua DPRD Suliadi dan Wakil Ketua DPRD Sugeng Hariono tidak hadir, sehingga rapat akhirnya dipimpin Simon Purwoali. Padahal, KPUD menerima surat undangan ditandatangani Suliadi tanpa stempel Dewan dan baru diterima pada Senin (13/8/2012) petang.

Dengan putusan ini, KPUD Batu harus siap-siap menjalankan Pilwali tanpa anggaran dari APBD. Padahal, tahapan Pilwali yang paling banyak mengeluarkan anggaran adalah saat pengadaan logistik, seperti pengadaan kartu pemilih, surat suara, tinta, bantalan, serta membayar honorarium anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Anggota Banggar, Wito Argo berdalih, penghentian anggaran karena KPUD tak bisa memberi laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan pada termin I Rp 4,5 miliar. Ketika rapat, mereka tidak membawa laporan, sehingga tidak bisa menyajikan.

“Ini seperti BWR (Batu Wisata Resources) yang tidak bisa melaporkan penggunaan uangnya, akhirnya kami hentikan. Ini sama dengan KPUD,” kata Wito usai rapat.

Ketua KPUD Batu, Bagyo Prasasti Prasetyo, menyatakan sesuai Permendagri No 57/2009, maka hibah Pilwali termasuk hibah putus. Artinya, penggunaan dana itu bergantung kepada KPUD sebagai penerima hibah dan pertanggungjawabannya dilakukan tiga bulan setelah seluruh tahapan selesai.

Ini berbeda jika menggunakan dasar Permendagri No 32/2011, yaitu dalam proses pemeriksaan pertanggungjawaban harus melalui inspektorat, dan kedua pihak sama-sama bertanggung jawab atas penggunaan anggaran itu. “SPJ itu kan urusan antara KPUD dengan Bagian Keuangan sesuai penatausahaan pertanggungjawaban keuangan,” timpal Supriyanto, anggota KPUD.

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved