Senaputra Diambil Alih Kodam
Tapi pada 1999 lalu, Kodam mendapat sertifikat atas lahan tersebut.
Penulis: Zainuddin | Editor: Adi Agus Santoso

Yayasan Senaputra harus hengkang dari lahan yang ditempatinya sejak tahun 1955 karena harus tunduk pada keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1936K/PDT/2011/MARI. Diputuskan, Kodam V Brawijaya berhak atas lahan tersebut.
Kemarin, beberapa pegawai mulai mengemasi peralatan yang bisa diangkut, seperti sarana bermain dan berkas-berkas. Ketua Yayasan Senaputra, Tri Anggono Pranoto Yudo mengatakan, pihaknya sengaja mengemasi aset yayasan agar tidak ikut disita dalam eksekusi 30 Juli nanti. Sebab, pihak yayasan maupun pegawai tidak akan bisa masuk ke dalam areal taman rekreasi tersebut pascaeksekusi.
Sejak berdiri tahun 1955 silam, Yayasan Senaputra mendirikan Radio Senaputra, TK Senaputra, sanggar tari, dan taman rekreasi, dengan total karyawan 26 orang. Semua kantor sekretariat berdiri di atas lahan yang telah disengketakan sejak 1999. Sanggar tari akan dipindahkan ke Balai Kebudayaan Jawa Timur (BKJT) di Jalan Soekarno-Hatta, sedangkan Radio Senaputra akan dipindahkan ke Wagir.
Sampai saat ini, belum ada kepastian terkait nasib karyawan dan TK Senaputra yang memiliki 60 siswa. Kepala TK, Maria Sriwahyuning Tauran mengaku belum bisa memperkirakan masa depan sekolah, murid, dan 8 guru di TK tersebut. “Kalau memang nanti pengelolaannya diambil, manajemennya bagaimana, kami belum tahu,” kata Maria.
Tri memastikan, yayasan tidak akan melakukan perlawanan dalam eksekusi nanti. Karena itu, pihaknya memilih mengamankan segala aset. Ia sudah berkoordinasi dengan para pegawai soal penjualan sebagian aset tersebut. “Pegawai pun setuju karena itu bisa menjadi tambahan (honor) untuk mereka,” kata Tri, Selasa (24/7/2012).
Tapi dia memastikan yayasan maupun karyawan tidak akan merobohkan bangunan di areal taman rekreasi. Saat ini yayasan sedang melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA. “Kalau nanti ternyata menang, ya akan kami bangun lagi taman rekreasi ini seperti semua,” tambahnya.
Yayasan Senaputra didirikan Sudewa pada 1955. Saat itu lahan seluas 2,1 hektare yang sekarang menjadi taman rekreasi Senaputra, adalah tanah negara peninggalan Belanda. Setelah mendapat Hak Guna Pakai atas lahan tersebut, Sudewa langsung membentuk sanggar, TK, radio, dan teman rekreasi. Tapi pada 1999 lalu, Kodam mendapat sertifikat atas lahan tersebut. Yayasan Senaputra juga menyusul membuat sertifikat, tapi gagal. Makanya yayasan berupaya melalui jalur hukum.
Kepala Hukum Kodam V Brawijaya, Kolonel CHK I Nyoman Suparta belum dapat memastikan nasib taman rekreasi tersebut setelah eksekusi. Menurutnya semua pihak harus mematuhi keputusan tersebut.
“Salah satu putusannya adalah mengosongkan bangunan di lahan tersebut. Untuk masalah lainnya, itu adalah soal tersendiri. Bagaimana kelanjutannya nanti, kami sampaikan ke atasan, tapi tetap kami menerapkan azas memanusiakan manusia,” kata Suparta.