Jelang Pilwali Batu
KPUD Belum Verifikasi Ijazah 3 Calon
KPUD Kota Batu belum meneliti ijazah tiga calon yang Ikut Pemilihan Wali Kota Batu Oktober mendatang.
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Rudy Hartono
Sedangkan ijazah tujuh calon lainnya sudah diverifikasi pada tanggal 20 Juni-28 Juni, sebelum masa perbaikan berakhir tanggal 5 Juli lalu. Hal itu karena, tujuh calon telah memasukkan berkas ijazah tersebut pada saat pendaftaran. Sedangkan ijazah tiga calon baru dimasukkan pada masa perbaikan.
Gunawan menyerahkan ijazah terakhir S1 lalu dilampiri ijazah SD, SMP, SMA. Soendjojo menyerahkan ijazah terakhir S2 dengan lampiran ijazah SD, SMP, SMA. Sedangkan Eddy Rumpoko menyerahkan ijazah SMA, lalu lampiran surat keterangan lulus SMP Taman Siswa, dan SD.
Siapa pejabat yang berwenang melegalisasi ijazah? Menurut Pokja Pencalonan KPUD Kota Batu, Rochani, ketentuan legalisasi menggunakan dasar hukum Permendiknas no 59/2008 tentang pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB.
Ketika sekolah masih ada, maka yang menerbitkan satuan sekolah bersangkutan. Kalau sekolah sudah tidak ada, maka pejabat yang berhak menerbitkan adalah dinas pendidikan tempat sekolah calon bernaung.
Eddy ternyata masih melampirkan surat keterangan lulus SMP Taman Siswa tanpa legalisir. Surat keterangan itu pernah dipermasalahkan sebagian masyarakat Batu karena diduga palsu.
"Surat keterangannya (Eddy) dari kepala SMP Taman Siswa tahun 2007," papar Rochani di kantor KPUD, Senin (9/7/2012).
Menurutnya, calon harus menyerahkan legalisir Masing-Masing ijazah rangkap lima. Tiga legalisir asli untuk keperluan pengesahan apabila terpilih, lalu untuk badan arsip daerah, dan untuk KPUD. Sedangkan, dua hanya fotokopi biasa tak perlu legalisir.
"Kebutuhan kami melihat berkas calon itu untuk desain program penelitian (verifikasi ulang). Mana yang dituju lebih dulu, daftar inventalisir masalah apa yang perlu disampaikan kepada pihak terkait, siapa yang bertugas, dan mengatur waktu. Ini bersifat final. Jika ada yang tidak memenuhi syarat tidak bisa menjadi calon tetap," ujarnya.