Kemelut Terminal TOW
Dishub Surabaya Pasang Rambu Larangan Untuk Bus AKAP Pantura
Untuk mencegah para sopir bus AKAP jalur pantura 'mbalelo' menuju Terminal Purabaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Heru Pramono
Sekretaris Dishub Surabaya, Dedik Irianto menuturkan, rambu larangan masuk ke tol menuju Purabaya adalah keinginan para sopir bus AKDP ketika bertemu dengan Pemkot Surabaya. "Mereka meminta ada rambu larangan dan ini akan kami tindaklanjuti," terangnya kepada Surya, Selasa (5/6/2012).
Pihaknya merencanakan pemasangan rambu larangan itu dilakukan di tol Romokalisari dan perempatan Jl Raya Romokalisari. Dengan dipasangnya rambu larangan, maka bus AKAP pantura tak bisa langsung menuju Purabaya, tapi harus belok menuju Terminal Tambak Oso Wilangun (TOW). "Namun kami perlu waktu untuk ini, karena harus berkoordinasi dengan Jasa Marga, yang mengelola tol," jelasnya.
Terkait hal ini, pihaknya sudah mengirim surat pada Jasa Marga, agar bisa dipasang rambu larangan itu. Dishub memberi jangka waktu hingga Jumat (8/6/2012) untuk memasang rambunya.
Setelah rambu terpasang, pihaknya perlu waktu sebulan untuk sosialisasi. "Baru setelah sosialisasi, maka baru ada sanksi kalau bus tetap melanggar, dan itu dilakukan PJR," tegasnya.
Selain pasang rambu, pihaknya juga tetap konsisten dengan putusan Kemenhub, dimana memberi surat peringatan pertama. Kalau peringatan ketiga diabaikan, maka pihaknya akan memberi sanksi. "Tiap peringatan diberi jangka waktu sebulan," katanya.