Terancam 5 Tahun, Masinis Minta Penangguhan Penahanan
Tayang:
PEMALANG I SURYA Online - Tugiman, kuasa hukum masinis Kereta Api (KA) Argo Anggrek yang menjadi tersangka, M Halik Rudianto, meminta Kepolisian Resor Pemalang memberikan penangguhan penahanan kliennya. Sang klien diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami datang ke Markas Polres Pemalang memang untuk menjenguk dan meminta penangguhan penahanan terhadap klien saya, M Halik," katanya di Pemalang, Minggu (3/10/2010).
Menurut dia, Halik, warga Desa Blendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat, diperiksa sebagai saksi pada Sabtu (2/10) pagi, setelah tabrakan KA di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petarukan, Pemalang, itu. Namun, katanya, setelah pemeriksaan kedua dilakukan sejak pukul 21.00 WIB hingga sekitar 00.00 WIB, Halik diperiksa sebagai tersangka.
Menurut dia, kliennya disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP jo Pasal 361 KUHP tentang kealpaannya yang dapat mengakibatkan orang lain meninggal atau luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Senada, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Joko Erwanto, melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (3/10/2010), menyebutkan, Halik telah resmi ditahan. "Sudah dikeluarkan surat perintah penahanan Nomor SP Han/ 202 /X/ 2010 /Reskrim tanggal 3 Oktober 2010 ," kata dia.
Dikatakan Joko, tersangka disangka lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Menurutnya, tersangka tidak menghiraukan perintah petugas operator yang mengistruksikan agar kereta berhenti. KOMENTAR