Layani Order Ludruk, Perajin Petasan Dibekuk

SIDOARJO-SURYA- Polisi menangkap Kaseran, 59, warga Dusun Centong RT 3 RW 2 Desa Kalimati Tarik, dengan tuduhan melanggar pasal 12 ayat 1 UU 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Dari rumah tersangka polisi menyita 30 kilogram bahan peledak dan sejumlah alat untuk membuat petasan. Petasan yang dibuat tersangka, diorder grup ludruk, campursari dan wayang. Bahan-bahan kimia berupa potasium, belerang dan bronk ini dibeli tersangka secara diam-diam dari seorang pemasok di Surabaya. Bahan itulah yang lantas diramu jadi bubuk mesiu. “Setelah dicampur, lalu ditumbuk hingga halus,” kata Kaseran sesaat ditangkap di rumahnya, Selasa (8/9). Kaseran berkilah petasan buatannya tidak dijual umum. Dia hanya melayani pesanan grup ludruk dan wayang di sekitar Kecamatan Krian. Petasan itu biasanya dipakai sebagai pelengkap acara pertunjukan. “Setiap order harganya Rp 250.000-Rp 300.000,” katanya tanpa menyebut berapa jumlah petasannya. Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Agung Pribadi mengatakan, polisi telah memasang garis polisi di dapur rumah Kaseran. Di dapur rumah sederhana itu terdapat alat tradisional yang dipakai tersangka meramu bahan petasan. Diantaranya berupa tanah yang dilubangi untuk menumbuk racikan bubuk mesiu, beber Agung.st3
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved