Wisata Sejarah Cagar Budaya
Tayang:
Instansi pemerintah dapat berperan dengan jalan mengeluarkan kebijakan yang pro-benda cagar budaya sehingga benda-benda cagar budaya memiliki perlindungan hukum. Di sisi lain instansi pemeritah yang bergerak dalam bidang yang sama harus menggagas kerja sama.
KEBERADAAN benda-benda cagar budaya dapat digunakan sebagai rambu-rambu dalam penelusuran jejak masa lalu. Benda cagar budaya mampu merepresentasikan keagungan zaman di mana dia dibangun. Setidaknya itu menurut UU No 05 Tahun 1993 tentang Benda Cagar Budaya.
Bahkan, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, benda cagar budaya adalah benda atau kelompok, atau bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap punya nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Berdasarkan konvensi Protection of the World Cultural and Natural Heritage, dari UNESCO pada 1972, yang dikategorikan sebagai warisan budaya adalah monumen, kelompok bangunan, dan situs yang memiliki makna, nilai, dan relevansi sejarah, estetis, ilmiah, etnologis atau antropologis.
Maknanya, ada dua substansi dasar ketika kita mengklasifikasikan sebuah benda cagar budaya sebagai benda warisan budaya. Pertama, benda itu memiliki nilai historis dari segi peran benda dalam perjalanan sejarah suatu bangsa. Kedua, benda ini merupakan produk suatu zaman di mana sebuah pemikiran, gaya, arsitektur sedang berkembang.
Jika berpijak pada pemahaman ini, Surabaya memiliki tanggung jawab besar sebagai “Kota Tua” karena banyak sekali benda cagar budaya. Kota Surabaya telah tumbuh sejak lama menjadi persinggungan antara berbagai peradaban. Di sini, mudah ditemukan, permukiman warga Tionghoa, seperti di Kembang Jepun, atau permukiman Arab di sekitar Masjid Ampel dan kawasan Pabean, atau permukiman orang-orang Eropa di Jl Rajawali dan Jl Darmo.
Terus Dirusak
Bukan saatnya lagi berbicara tentang ketidakterawatan atau musnahnya benda-benda cagar budaya yang ada di Surabaya, seperti misalnya Rumah Sakit Simpang, stasiun kereta api Semut, penjara Koblen, atau berbagai benda lainnnya yang telah hancur, melainkan bagaimana mencari solusi jitu untuk melestarikan benda cagar budaya.
Meski telah ada peraturan seperti UU No 9 Tahun 1990 dan UU No 5 Tahun 1992, toh kita tahu sampai kini, perusakan benda-benda cagar budaya itu masih terus berlangsung. Dalam Bab IV Pasal 19 Undang-Undang Cagar Budaya disebutkan benda-benda cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Pengalihfungsian benda cagar budaya memiliki landasan hukum kuat, tapi masih disayangkan, malah terjadi sebaliknya. Rumah Sakit Mardi Santoso yang rencananya sebagai mal, yang tersisa hanya bagian depannya. Saya sepakat, asal pengalihfungsian itu bertujuan pelestarian, karena keberadaan gedung tua yang kosong punya ekses negatif terhadap lingkungan sekitarnya.
Saya berpendapat upaya terbaik itu adalah menjadikan benda-benda cagar budaya itu sebagai tempat wisata sejarah. Menurut Uka Tjandrasasmita (1999:14), pesisir utara Pulau Jawa mulai dari Madura sampai Banten, termasuk Surabaya, punya potensi kepariwisataan, terutama dengan wisata ziarah karena peninggalan religius Islam.
Hasil penelitian Pasific Area of Travel Association (PATA) menyebutkan, lebih dari 50 persen wisatawan yang berkunjung ke Asia tertarik pada objek wisata yang berupa adat-istiadat dan peninggalan-peninggalan sejarah dari daerah yang dikunjungi.
Alternatif lain misalnya, dengan menjadikan berbagai benda-benda yang terpisah itu dalam sebuah rangkaian peristiwa sejarah yang nantinya diimplikasikan dalam sebuah paket wisata sejarah. Misalnya Jembatan Merah (Gedung Internatio), sekitar Tugu Pahlawan (Markas Kentepai Jepang/Gedung Raad Van Justitie) dan Hotel Mandarin Majapahit (Hotel Orange/Hoteru Yamato) yang dapat dirangkaikan dengan sebuah peristiwa yakni Pertempuran 10 November.
Hal sama juga dapat dilakukan pada benda-benda cagar budaya lainnya seperti merangkaikan RS Mardi Santoso, RS Karangmenjangan, RS Darmo sebagai rangkaian cerita pelayanan kesehatan zaman Hindia Belanda.
Tiga Elemen
Siapa yang harus memberikan “perhatian dan bimbingan” itu? Paling tidak, ada tiga elemen yang harus terlibat secara intens dalam pengurusan kebudayaan. Pertama, masyarakat pemilik kebudayaan itu sendiri, kedua, lembaga kebudayaan yang berkembang di masyarakat; ketiga, lembaga kebudayaan di lingkungan pemerintah, termasuk instansi pemerintah terkait.
Masyarakat pemilik kebudayaan itu, dalam hal ini masyarakat kota Surabaya, selayaknya menunjukkan kecintaan terhadap sisa-sisa sejarah dan memperlakukannya sebagai benda yang mampu merekam jejak perjalanan Kota Pahlawan dengan tidak melakukan pengrusakan.
Kemudian yang terpenting adalah mengingat secara kolektif tentang cerita di balik benda-benda itu untuk kemudian nantinya diwariskan pada generasi berikutnya. Pihak lain yang harus berperan adalah lembaga kebudayaan, katakanlah misalnya Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) atau Putera Surabaya (PUSURA) dan SINOMAN yang barangkali memiliki rekam memori paling baik tentang sejarah kota Surabaya.
Instansi pemerintah dapat berperan dengan jalan mengeluarkan kebijakan yang pro-benda cagar budaya sehingga benda-benda cagar budaya memiliki perlindungan hukum. Di sisi lain instansi pemeritah yang bergerak dalam bidang yang sama harus menggagas kerja sama.
Misalnya antara Dinas Pendidikan Nasional yang memiliki kepentingan tentang pelestarian benda-benda cagar budaya ini dalam bidang ilmu pengetahuan dan melajutkannya pada lembaga pendidikan seperti Departemen Ilmu Sejarah Unair, Arsitektur UK Petra atau Jurusan Sejarah Universitas Negeri Surabaya, dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku lembaga yang menaungi secara langsung benda-benda cagar budaya itu.
Riskon Pulungan
Peminat sejarah kota, tinggal di Surabaya
KOMENTAR