Berita Probolinggo
Sopir Minibus yang Serempet Polisi di Probolinggo Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Antoni ditangkap hanya selang lima jam usai kejadian, saat berada di rumah pamannya yang lokasinya di Kabupaten Probolinggo.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Ahmad Antoni (28), sopir mini bus yang menyerempet polisi di Kabupaten Probolinggo hanya bisa tertunduk lesu ketika digelandeng polisi, Rabu (3/2/2021).
Warga Krajan 1, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron itu terancam 15 tahun penjara.
Buntut aksi itu, polisi mengganjar Antoni 3 pasal sekaligus, yaitu pasal percobaan pembunuhan, melawan petugas, dan penganiayaan.
"Pasal yang kami sangkakan 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau 213 KUHP atau 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari, Rabu (3/2/2021).
Kata Jauhari, Antoni ditangkap hanya selang lima jam usai kejadian.
Antoni diamankan saat berada di rumah pamannya yang lokasinya di Kabupaten Probolinggo.
Sementara diketahui sebelum kejadian, Antoni memang sudah berurusan dengan tim gabungan yang sedang melakukan operasi yustisi.
Saat itu, Antoni menerobos penyekatan tim gabungan operasi protokol kesehatan.
"Jadi memang saat dikejar, anggota saya sengaja ditabrak," ujarnya.
Atas kejadian itu, Djauhari pun mengimbau masyarakat tidak meniru aksi tidak terpuji itu.
"Sesuai Undang-Undang 2 Tahun 2002, kemudian di masa pandemi TNI/ Polri sebagai penegak disiplin maka kami mohon kerja sama masyarakat dalam melaksanakan tugas memberantas Covid-19," pungkasnya.