Berita Malang Raya

Update Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Ini Ancaman Hukuman untuk Sugeng

Unsur pembunuhan berencana itu diketahui setelah Sugeng membunuh korban menggunakan dua alat ini.

surya.co.id/istimewa
Sugeng, pelaku mutilasi Pasar Besar Kota Malang yang ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Sukoharjo Kota Malang, Kamis (15/5/2019). Dan tubuh wanita yang dimutilasinya di Pasar Besar Kota Malang. 

SURYA.co.id | MALANG - Sugeng, pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Kota Malang berpotensi dikenai pasal berlapis.

Hal itu dikatakan Dewa Awatara, jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri Kota Malang saat ditemui SURYA.co.id, Rabu, (26/6/2019).

Menurutnya, hasil rekonstruksi yang dilakukan pada tanggal 18 Juni lalu, mengindikasikan pembunuhan yang dilakukan Sugeng sudah terencana.

Unsur pembunuhan berencana itu diketahui setelah Sugeng membunuh korban menggunakan silet besar (cutter) dan gunting.

"Tak mungkin, pelaku menemukan gunting dan cutter di lokasi jika melihat lokasi yang seperti itu, yang jelas pelaku ini telah menyiapkan alat itu terlebih dahulu," ujar pria yang akrab disapa Dewok itu.

Kemudian, teknik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng juga mengindikasi, jika Sugeng memang sengaja membunuh korban.

Kata Dewok, apabila Sugeng emosi bisa dipastikan akan langsung menikam korban.

Namun, hasil dari gelar rekonstruksi membuktikan jika Sugeng langsung menggorok leher korban ketika korban sedang tertidur lelap.

"Awalnya pembunuhan ini biasa saja dan dikenai Pasal 338. Setelah kami teliti lagi dan ada unsur pembunuhan berencana, maka akan kami kenai pasal berlapis Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup," terangnya.

Sementara itu, hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari tim penyidik Polres Malang Kota.

Setelah berkas itu dilimpahkan, maka ia akan meneliti hasil dari penyidikan itu sebelum melimpahkannya kembali ke pengadilan.

Dewok menambahkan, bahwa dirinya nanti juga akan memeriksa terlebih dulu tes psikologis dan tes kejiwaan yang diidap Sugeng.

"Ya nanti tes itu sebagai penguat saja. Karena di sini kami akan meniliti berkas yang sudah dilimpahkan dari tim penyidik," ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, hingga kini pihaknya masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.

Dikarenakan, masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi terutama terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Ini masih kami lengkapi untuk tahap satu, semoga dalam waktu dekat itu berkas itu segera kami limpahkan," tandasnya. (Rifky Edgar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved