Sengketa Pilpres 2019
Seandainya MK Putuskan Prabowo Kalah dan Jokowi Menang, Tim Hukum 02 Akan Lakukan Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dan hasilnya akan diumumkan pada 28 Juni 2019.
SURYA.co.id | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dan hasilnya akan diumumkan pada 28 Juni 2019.
Seandainya nanti Mahkamah Konstitusi memutuskan pasangan Prabowo-Sandi kalah dan Jokowi-Maruf menang, apa yang akan dilakukan Tim Hukum 02?.
Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko mengatakan, pihaknya akan menerima secara lapang dada apapun putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Ia tak akan menggelar aksi di jalan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi nanti.
"Dari kami tegak lurus satu komando Pak Prabowo Subianto untuk fokus pada proses persidangan, nggak ada yang lain," kata Hendarsam dalam diskusi betajuk "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
• Sosok Cantik Christina Aryani Bikin Salfok di Sidang MK, Calon Anggota DPR RI itu Curi Perhatian
• Kronologi Kecelakaan di Tol Kertosono, Korban Tewas Terbakar Diduga Terhimpit dalam Pick Up
• Video Detik-detik Pria Nekat Pukul Singa Buas Demi Selamatkan Anak Sapinya, Cuma Pakai Tongkat Kayu
• 3 Siswi SMP Pesta Adegan Dewasa dengan Guru di Sekolah Bersama-sama, Lapor Polisi Setelah Hamil
Hendarsam pun minta masyarakat memahami bahwa secara politik, seluruh proses ini hanya merupakan kontestasi.
Publik harus memaklumi bahwa dua putra terbaik bangsa, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, tengah "bertanding" dalam kontestasi pilpres.
"Sama saja kalau pertandingan tinju, gebuk-gebukan, babak belur, setelah itu ya kalau dia sportif dia akan pelukan lagi siapa pun pemenangnya," ujarnya.
Sepakat dengan Razman, juru bicara bidang hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution, meminta masyarakat untuk mempercayakan proses sengketa hasil Pilpres 2019 pada MK.
Razman meminta masyarakat untuk tak lagi menggelar aksi di jalanan usai MK ketok palu, lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, MK akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019).