Kebalikan Suami Gadaikan Istri, Sebelumnya Ada Kasus Istri Jual Suami Sah hingga Dibui 2 Tahun

Sejumlah kasus transaksi tak biasa seperti suami gadaikan istri sah sepertinya bukan pertama kalinya terjadi, bahkan pernah terjadi sebaliknya

Net Via Tribun Wow
Ilustrasi 

SURYA.co.id - Sejumlah kasus transaksi tak biasa seperti suami gadaikan istri sah sepertinya bukan pertama kalinya terjadi, bahkan pernah terjadi sebaliknya

Seperti diketahui, kasus suami bernama Hori bin Suwari (43) yang tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta sempat menghebohkan publik baru-baru ini

Dalam kasus lain sebelumnya malah terjadi hal sebaliknya, seorang istri terbukti menjual suaminya melalui media sosial facebook di tahun 2018 lalu

Aksi istri jual suami sah nya itu dilakukan oleh Veronita wanita cantik asal Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Jawa Timur

Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol  Rudi Setiawan menunjukkan pelaku Vera yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolretabes, Selasa (23/1/2018).
Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan pelaku Vera yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolretabes, Selasa (23/1/2018). (surya/fatkhul alamy)

Di grup facebook yang dikelolanya, Veronita menawarkan tarif untuk suaminya sebesar Rp 300.000 hingga 500.000 untuk sekali kencan.

Aksi Veronita itu terdeteksi oleh pihak kepolisian dan langsung digerebek di sebuah kamar hotel di Jalan Kayoon, Surabaya pada Senin (22/1/2018)

Majelis hakim pun memutus pidana Veronita selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan

Veronita pasrah menerima putusan majelis hakim
Veronita pasrah menerima putusan majelis hakim (SURYAOnline/Sudharma Adi)

Hakim menilai bahwa Veronita terbukti dan layak dijerat pasal 2 UU RI No 21/ 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Dengan perbuatan terdakwa ini, kami memutus pidana dua tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair dua bulan,” ujarnya, Rabu (25/7/2018). (Laporan Wartawan SURYA/Sudharma Adi)

Suami Gadaikan Istri Sah

Transaksi tak lazim kemudian terjadi lagi saat seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.

Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.

Kejadian ini berawal saat Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.

Karena meski sudah jatuh tempo, dia juga belum punya uang.

Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran, saat diamankan Tim Cobra Polres Lumajang
Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran, saat diamankan Tim Cobra Polres Lumajang (istimewa)

Sayangnya, Hartono tidak mau mengembalikan istri Hori jika tak dibayar uang tebusannya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved