Berita Entertainment

Hasil Visum Ada Persetubuhan Ifan Seventeen dengan Citra Monica atau Tidak Masih Ditunggu Polisi

Hasil visum ada persetubuhan antara Ifan Seventeen dengan model Citra Monica atau sebaliknya, tidak ada hubungan layaknya suami istri masih ditunggu.

Editor: Tri Mulyono
Kolase TribunStyle.com/instagram @ifanseventeen @lambe_turah
Ifan Seventeen dan Citra Monica 

Hasil visum ada persetubuhan antara Ifan Seventeen dengan model Citra Monica

atau sebaliknya, tidak ada hubungan layaknya suami istri

masih ditunggu polisi untuk melengkapi bukti laporan perzinahan yang diajukan suami Citra Monica

Lalu bagaimana tenggapan keluarga mendiang Dylan Sahara, istri Ifan Seventeen? Tribun Jabar dan Tribun Style (grup Surya.co.id) melaporkannya berikut ini...

----------------------------------

SURYA.CO.ID, BANDUNG - Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih menunggu hasil visum atas Citra Monica (CM), ‎perempuan yang digerebek sedang berada di apartemen bersama Ifan vokalis band Seventeen.

Suami CM, melaporkan Ifan dan CM ke polisi dengan bukti video.

"Sedang menungu hasil visum dari RS Sartika Asih Bandung," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6/2019).

Rafathar Putra Nagita Slavina Tendang & Cakar Raffi Ahmad Setelah Dikenalkan dengan Istri Keduanya

Terungkap Hubungan Mischa Chandrawinata dan Ranty Maria, Natasha Wilona Sampai Tercengang

Ahmad Dhani Sebut Maia Estianty dan Dul Jaelani Sebelum Terima Putusan Penjara, Singgung Soal Bukti

Bukti Video Panas Brigpol Dewi Jebloskan Kompol Alfiansyah ke Penjara, Si Polwan Kini Menyedihkan

Viral video Ifan Seventeen digerebek di apartemen bareng cewek cantik
Viral video Ifan Seventeen digerebek di apartemen bareng cewek cantik (Youtube)

Ifan Seventeen dan Cm dilaporkan dengan tuduhan perzinahan. Diatur Pasal 284 ayat 1 hingga 5 KUHP.

Salah satu unsurnya, perselingkuhan dan perzinahan jadi tindak pidana jika salah satu terlapor sudah ada hubungan suami istri.

Ayat 2 nya menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun ancaman pidana di pasal ini paling ‎lama sembilan bulan penjara.

"Untuk membuktikan adanya perzinahan atau persetubuhan itu kan perlu hasil visum. Nanti hasil visum menentukan, ada perzinahan persetubuhan atau tidak," ujar Rifai.

Pihaknya sudah memanggil Ifan yang memiliki nama lengkap Riefian Fajarsyah untuk diperiksa.

"Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan memberi kabar sedang di luar Jawa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved